PEKANBARU – Badan Keahlian DPR RI bersama Universitas Islam Riau mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan topik Rancangan UU Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Kegiatan berlangsung di Ruang Auditorium Lantai 4 Gedung Rektorat pada Kamis (19/5/2022).

Pada acara tersebut menampilkan sejumlah narasumber di antaranya Dr Zulkifli Rusby, Ustad Masriadi Hasan, Dr Anton Afrizal Candra, serta Keynote Speaker Anggota DPR RI Fraksi PKS Dr Syahrul Aidi Maazat, Plt Badan Keahlian DPR RI Achmad Sani Alhusain, dan sekitar 80 peserta yang terdiri dari perwakilan Baznas daerah dari masing-masing kota serta kabupaten se-Riau serta Dosen dan Mahasiswa Universitas Islam Riau.

Dalam sambutannya, Rektor Universitas Islam Riau Prof Dr Syafrinaldi, menyampaikan FGD tentang rancangan perubahan UU zakat yang lama menjadi UU zakat yang baru, sehingga dapat menjadikan pengurusan serta akomodir zakat di Indonesia menjadi lebih baik lagi.

Turut hadir dalam pembukaan acara FGD tersebut Plt Kepala Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI Achmad Sani Alhusain, pada sambutannya mewakilkan Kepala Badan Keahlian DPR RI mengatakan bahwa topik FGD mengenai rancangan perubahan UU Zakat nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang diharapkan dari diskusi ini memunculkan diskusi yang membangun, sehingga dapat memberikan pandangan pendapat dan sumbangsih pemikiran dari beragam sudut pandang khususnya sisi akademis mengenai arah kebijakan perumusan UU selanjutnya.

"Kegiatan FGD ini juga sekaligus upaya pelibatan partisipasi masyarakat dalam setiap penyusunan UU atau yang disebut dengan meaningfull participation," ungkap Sani

FGD tersebut dibuka oleh hadirnya Keynote Speaker Anggota DPR RI Komisi 5 Fraksi PKS asal Riau Dr Syahrul Aidi Maazat.

"Pertama mengenai keharusan membayar zakat dan supaya dapat ditekankan kepada teman-teman di Baznas daerah adalah agar pembayaran zakat disejajarkan juga kewajiban pelaksanaannya dengan rukun iman lainnya, kedua adalah di dalam zakat itu ada hak orang lain karena ada rezeki untuk yang lebih membutuhkan orang yang tidak membayarkan zakatnya adalah orang yang memakan hak orang lain serta haram hukumnya," tutur Syahrul.

Selanjutnya Syahrul menyampaikan untuk menggali potensi zakat harus dimulai dari membangun paradigma yang benar tentang zakat di tengah masyarakat. ***