PEKANBARU - Bank Riau Kepri terus meningkatkan kinerjanya dengan menggandeng berbagai pihak untuk saling mensinergikan bisnisnya. Salah satunya adalah BPJS Ketenagakerjaan.

Seperti yang dilakukan Dirut Bank Riau Kepri DR. Irvandi Gustari saat ditemui Direktur Utama BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Agus Susanto Kamis pagi (25/08). Kehadiran Agus Susanto didampingi oleh Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbar-Riau Afdiwar Anwar di ruang kerjanya.

Dalam pertemuan selama dua jam tersebut, Agus Susanto berbincang dengan Irvandi Gustari membahas berbagai pogram kerjasama yang bisa saling disinergikan antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Bank Riau Kepri.

Agus Susanto mengatakan, pihaknya berkeinginan untuk saling bekerjasama dengan Bank Riau Kepri. Dalam pembicaraannya Agus mengungkapkan, pihaknya saat ini tidak hanya mengandalkan tenaga kerja formal yang diharapkan menjadi anggota BPJS, namun juga tenaga kerja non formal lainnya. Hal ini karena potensi pertumbuhan tenaga kerja non formal mencapai lebih dari 60 juta tenaga kerja di Indonesia.

Untuk Riau dan Kepri, BPJS Ketenagakerjaan berharap Bank Riau Kepri bisa menjadi mitra untuk menjalankan amanah dari UUD 1945 pasal 34 yaitu fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara, dimana negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

Dirut BRK DR. Irvandi Gustari menyambut baik ajakan kerjasama tersebut, Bank Riau Kepri yang saat ini merupakan BUMD terbesar di Riau dan Kepri merupakan ikon pertumbuhan ekonomi memiliki kewajiban untuk mendukung peran BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Saat ini Bank Riau Kepri juga telah memenuhi kewajiban sebagai perusahaan yang mendaftarkan pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk mengikuti program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kematian sesuai dengan Peraturan Presiden No 109 /2013 tentang Tahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial. Perpres ini merupakan amanat dari UU Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No. 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Irvandi mengucapkan terimakasih atas keinginan BPJS Ketenagakerjaan dan bangga menjadi perusahaan pertama di Riau dan Kepri yang menjalin kerjasama tersebut dan tentunya BPJS Ketenagakerjaan memilih BRK sebagai mitra pertamanya dengan penilaian dan kriteria tersendiri pula.

Dirut BRK berharap terjalin kerjasama resiprokal atau asas kesetaraan dalam kerjasama dan saling menguntungkan kedua belah pihak. Bank Riau Kepri selama ini telah lama menjalin kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya bernama Jamsostek. Dalam kerjasama ini BRK mengelola dana yang dihimpun BPJS dari seluruh para pesertanya di area wilayah Riau dan Kepri dan maupun penempatan dari Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan itu sendiri. (rls)