PEKANBARU - Badan Perpustakaan Arsip Daerah (BPAD) menggelar Sosialisasi Kearsipan bagi Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Provinsi Riau. Kegiatan dilakukan selama dua hari, 26 dan 27 April 2016 di Auditorium Wan Ghalib Gedung Perpustakaan Soeman Hs.

Kepala BPAD Provinsi Riau Drs. Yoserizal Zein, M.Sn mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada SKPD pentingnya penyusunan tata naskah dan kearsipan sehingga memberikan keseragaman antar lembaga.

"Kegiatan ini kami laksanakan, karena kami anggap pengelola arsip itu sangat penting. Selama ini kearsipan sangat tidak dihiraukan oleh SKPD, sehingga kita mengangkangi Peraturan Gubernur Nomor 39 tahun 2010 tentang tata naskah dilingkungan Pemprov Riau," kata Yoserizal Zen, Selasa (26/4/2016).

Arsip sebagai dokumen historis memiliki peranan penting bagi keberlangsungan dimasa yang akan datang. Hal itu pun tertuang dalam Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan.

"Arsip itu penting, harus dijaga. Sudah ada UU yang mengaturnya. Namun dalam implementasinya memang masih ada SKPD yang tidak mengikuti aturan," lanjut Yoserizal.

Dalam UU tersebut, setiap SKPD diwajibkan minimal memiliki 4 arsiparis yang mampu mengelola dan mengumpulkan arsip. Karena itu Yose mengimbau, SKPD harus segera membentuk arsiparis dan mengikuti tata naskah pengarsipan yang berlaku.

"Arsip itu mampu mengurai sejarah dan menjadi bukti pernah dilaluinya suatu peradaban. Kehilangan selembar arsip saja bisa didenda Rp300 juta. Dari situ saja sudah menegaskan bahwa arsip itu berharga," pungkas Yoserizal. (*/rul)