JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencegah bos PT Duta Palma, Surya Darmadi, ke luar negeri. Tersangka korupsi Rp78 triliun itu dicegah ke luar negeri atas permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kejagung menetapkan pemilik Surya Dunai Grup itu sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014, dengan kerugian negara Rp78 triliiun.

''Hari ini kami menerima permohonan pencegahan dari Kejagung RI terhadap WNI bernama Surya Darmadi. Adapun masa pencegahan berlaku selama enam bulan hingga tanggal 11 Februari 2023,'' kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram dalam keterangan pers, Kamis (11/8/2022), seperti dikutip dari detik.com.

Keberadaan tersangka sekaligus buronan tersebut masih terus dicari. Ditjen Imigrasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, Interpol, dan instansi terkait berkoordinasi untuk melacak jejak-jejak pelarian Surya Darmadi.

Sebelumnya, KPK memastikan Surya Darmadi berada di luar negeri.

''Yang pasti, bisa dipastikan KPK, yang bersangkutan tidak ada di Indonesia,'" kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2022).

''Tetapi di mana kita tidak tahu. Nggak (di Singapura), nggak. Kita pastikan dia tidak ada di Indonesia,'' lanjutnya.***