KUANTAN SINGINGI - Jajaran Satreskrim Polres Kuansing sukses mengungkap tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Seorang pria berinisial TS diamankan karena diduga kuat melakukan pemurnian dan penampungan emas ilegal di Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir.

"Setiap informasi yang kami terima dari masyarakat akan kami tindak lanjuti. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang pelaku yang saat itu sedang melakukan aktivitas pemurnian emas tanpa izin di Desa Tanjung Pauh," ungkap Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Hidayat Perdana, Sabtu (18/7/2026).

Kronologi Penangkapan

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke meja kepolisian, Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Gerry Agnar Timur langsung merespons cepat informasi tersebut dengan menerjunkan personel Satreskrim bersama anggota Polsek Singingi Hilir ke lokasi.

Penyelidikan membuahkan hasil. Sekitar pukul 19.30 WIB, petugas mendapati TS tengah sibuk melakukan proses pemurnian emas tanpa izin dan langsung digelandang beserta sejumlah barang bukti.

Barang Bukti dan Pengejaran DPO

Dalam operasi penggerebekan tersebut, kepolisian menyita sejumlah peralatan yang digunakan pelaku untuk memurnikan emas, meliputi:

  • Dua pentolan diduga emas
  • Delapan buah tembikar
  • Satu gunting
  • Satu perangkat pembakar yang terhubung dengan kaleng gas
  • Satu bungkus garam pijar
  • Satu timbangan digital
  • Satu korek api
  • Uang tunai sebesar Rp5,6 juta

"Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku hasil pemurnian emas tersebut selanjutnya diserahkan kepada seseorang berinisial IY yang saat ini masih dalam pencarian. Kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk jaringan penampungan maupun distribusinya," jelas AKBP Hidayat Perdana.

Fokus Putus Mata Rantai

Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Pemberantasan PETI tidak akan efektif apabila hanya menyasar para penambang. Karena itu kami juga menindak pihak-pihak yang mengolah, menampung maupun memperdagangkan hasil tambang ilegal. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memutus mata rantai aktivitas PETI secara menyeluruh," urainya.

"Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang telah membantu pengungkapan kasus ini. Sinergi seperti ini sangat penting untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menegakkan hukum di Kabupaten Kuantan Singingi," tutup AKBP Hidayat Perdana. ***