JAKARTA - Wakil Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung yang dinilai sukses membongkar beberapa kasus besar termasuk Jiwasraya.

Bahkan menurut Senator asal Bengkulu ini, Kejagung saat ini berhasil menggilas nama besar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang selama ini garang terhadap pelaku korupsi di Indonesia.

"Saya sangat apresiasi, karena Kejagung memperlihatkan keseriusannya dalam memgungkap kasus yang merugikan masyarakat dan negara," ujar Sultan, Kamis (24/9/2020) di Jakarta.

"Saya melihat, nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seakan tenggelam dan mulai tergilas dengan Kajagung. Selain apresiasi, saya mendukung Kejagung untuk konsisten membongkar kasus-kasus besar yang merugikan negara," paparnya.

Meski demikian kata Sultan, keberhasilan Kejagung dalam mengungkap kasus Jiwasraya bukan berarti tanpa hambatan. Berbagai teror pun dialami Kejagung.

"Salahsatu bentuk teror yang saya maksud adalah kebakaran Gedung Kejaksaan yang mengundang empati masyarakat. Bahkan pihak Kepolisian pun dalam kesimpulan sementara mengatakan gedung tersebut memang sengaja dibakar," tukasnya.

"Disaat namanya lebih populer ketimbang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang redup dua tahun belakangan, Kejagung justru diterpa musibah kebakaran itu, tidak hanya saya, masyarakatpun bertanya-tanya. Ada sejumlah kasus besar apa yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Agung selain Jiwasraya," tandasnya.

Apapun kasusnya kata Sultan, dirinya kembali menegaskan mendukung kinerja Kejaksaan RI untuk menyelamatkan keuangan negara dari para rampok berdasi.

"Kejagung harus tetap bekerja cepat dan akurat. Penegakan hukum tidak boleh berhenti dengan teror apapun. Sebab keadilan harus tetap tegak biarpun langit runtuh," urainya.

Sultan berharap, Kejagung tidak hanya membongkar kasus, tapi juga mengawal proses persidangan hingga para pelaku yang terbukti bersalah, benar-benar menerima hukuman setimpal.

"Untuk itu, saya juga berharap agar lembaga-lembaga lain seperti KPK, Polri dan lainnya bisa bekerja seperti Kejagung. Hukum tidak boleh pandang bulu, siapapun nama yang terlibat harus dibongkar ke publik. Jangan sampai tumpul karena pelaku memiliki nama besar di negeri ini," urainya.

Untuk diketahui sejak 17 Desember 2019, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah bekerja secara marathon dan hampir setiap hari memeriksa saksi, ahli dan tersangka dalam kasus skandal Jiwasraya.

Kejagung juga melakukan penggeledahan dan penyitaan hingga akhirnya mengajukan perhitungan kerugian keuangan negara ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp16,81 triliun.

Berkas perkara para tersangka pun telah lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Masing-masing atas nama terdakwa Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, Heru Hidayat dan Beny Tjokrosaputro.

ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung RI menjadi sosok yang familiar tatkala kasus Asuransi Jiwaraya terbongkar. Jaksa Agung bahkan meminta masyarakat dan lembaga swadaya memantau persidangan dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) yang dialami PT Asuransi Jiwasraya.

ST Burhanuddin juga memastikan sampai kapan pun akan mengejar dan mencari harta-harta atau aset dari para tersangka dalam rangka pengembalian kerugian negara sebesar Rp 16,9 triliun.***