TEMBILAHAN – Satres Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil, Riau membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayahnya. Polisi menangkap 7 orang berikut 1.135 butir pil exstasi sebagai barang bukti.

Kapolres Inhil, AKBP Norhayat melalui Kasat Narkoba, AKP Indra Lubis menyebutkan ketujuh terduga pelaku yakni J (36) warga Kateman, IS (39), AA (22), TTS (31) IJ (28), HFJ (30) warga Tembilahan dan CR (33) warga Tembilahan Hulu.

"Ketujuh terduga pelaku diamankan pada 9 Oktober lalu," ungkapnya, Senin (17/10/2022).

Pengungkapan kasus berawal Satres Narkoba Polres Inh melakukan penyelidikan terhadap J pada 6 Oktober yang datang dari Kecamatan Kateman ke Tembilahan untuk melakukan transaksi narkotika jenis pil exstasi.

Kemudian pada pada Oktober Satres Narkoba Polres Inhil mendapat informasi J bersama IS berada di sebuah warung makan Jalan Telaga Biru, Tembilahan.

"Tim langsung mengamankan kedua pelaku serta melakukan penggeledahan. Di tas milik J terdapat uang tunai Rp 44 juta hasil transaksi pil ekstasi," ungkapnya.

Diperoleh keterangan dari kedua pelaku J dan IS, kedunya dibantu oleh AA telah menjual pil exstasi kepada TTS.

"Kemudian, sore harinya AA dan TTS juga berhasil ditangkap. Pelaku TTS mengaku telah menjual pil ekstasi kepada CR," terangnya.

Atas keterangan tersebut, tim juga turut mengamankan CR dan kemudian dilakukan interogasi, dimana CR mengakui telah membeli pil exstasi dari TTS. Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 220 butir pil extasi.

"Dari keterangan J, ia juga menitipkan pil ekstasi kepada AA dengan tujuan untuk dipasarkan di wilayah Tembilahan," paparnya.

AKP Indra menjelaskan, dari pengakuan AA kepada J, pil extasi sebanyak lebih dari 900 butir telah laku terjual dan belum dilakukan pembayaran.

"Namun itu hanya akal-akalan AA dimana pil exstasi tersebut sebenarnya belum terjual yang dititipkan kepada IJ untuk disimpan," jelasmya.

IJ pun dapat diamankan dan diperoleh keterangan bahwa pil extasi tersebut disimpan di rumahnya. Disaksikan Ketua RT setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti pil extasi sebanyak 915 butir di rumah IJ.

Dari hasil pemeriksaan pelaku, diduga terdapat keterlibatan HFJ yang memiliki peran bersama dengan TTS untuk mencari uang pinjaman dan juga menggunakan uang milik HFJ untuk pembayaran atas pembelian pil extasi.

"Terhadap pelaku HFJ juga telah diamankan. Total pil extasi yang ditemukan sebanyak 1.135 butir," sebut AKP Indra.

Para pelaku dikenai Pasal 114 Jo 112 Jo 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat pidana 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.***