BAGANSIAPIAPI, GORIAU.COM - Pihak Dinas Mina Marga Kabupaten Rokan Hilir menyatakan pembayaran hasil pekerjaan proyek peningkatan jalan pinggir Sungai Rokan menuju pelabuhan baru, kepada PT Pagar Alam Perkasa, sesuai dengan bobot pekerjaan.

"Jangankan mencairkan 80% seperti yang ramai dibicarakan terkait proyek yang dikerjakan PT Pagar Alam Perkasa. Malah, 1% pun melebihi bobot pekerjaan kami tak berani mengeluarkannya," kata Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Bina Marga Rohil Raja ST didampingi Kabid Program Budi Mulya, ST dan Sekretaris Bina Marga Budiman, ST kepada Goriau.com pada Rabu (15/4/2015), di ruang kerjanya.

Selain PT Pagar Alam Perkasa, kata Raja, Dinas Bina Marga juga sudah memberikan daftar nama 12 perusahaan kepada Kabag Humas Setdakab Rohil Hermanto, untuk dipublikasikan ke media, dengan tembusan ke LKPP agar masuk ke dalam daftar hitam perusahaan.

Perusahaan yang diputus kontrak, rata rata mengerjakan proyek di bawah 10%. Pemutusan itu juga berujung ditahannya jaminan pelaksanaan oleh pihak asuransi.

Kabid Program Bina Marga Budi Mulya menambahkan, ada perusahaan yang sudah mengerjakan proyek mencapai 7%, namun karena tidak mencapai target, Dinas Bina Marga tidak mau membayarnya sama sekali.

"Apa boleh buat. Kita mana berani dalam keadaan sekarang ini. Walau apa pun terjadi, kita tetap komit untuk tidak membayarkannya," kata Budi Mulya.

Dikatakan Budi, ada juga perusahaan yang tidak mengerjakan proyek sama sekali. Padahal perusahaan itu sudah menandatangani surat penunjukan penyedia barang dan jasa (SPPBJ). Perusahaan itu pun dimasukkan dalam daftar hitam.

Mengenai sisa proyek yang belum dikerjakan, Budi mengungkapkan, bisa saja akan ditender ulang. Namun ada juga tidak dilanjutkan, karena menyangkut masalah lokasi. Namun demikian, Dinas Bina Marga bersikukuh bahwa apa yang dikerjakan oleh kontraktor di lapangan sudah sesuai dengan pembayaran yang dilakukan oleh Dinas Bina Marga.

Budi mengakui, Dinas Bina Marga sudah memutus kontrak PT Alam Pagar Perkasa dan mewajibkannya membayar denda serta di-black list pada tanggal 12 Desember 2014 lalu. Dia menjelaskan, total dana proyek tersebut Rp7 miliar lebih, namuan yang dicairkan baru sebesar Rp4 miliar lebih, sesuai progress pekerjaan di lapanganamr