
PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau, Senin (15/2/2016) siang, memusnahkan sabu-sabu dan pil ekstasi dari dua orang bandar besar. Barang haram tersebut dihancurkan dengan cara diblender lalu dibuang ke selokan.
Sabu dan pil ekstasi bernilai jual puluhan juta Rupiah ini hancur seketika dengan cara diblender bersama air. Sesuai hitungan ada sekitar 41,48 gram sabu dan 4,94 sabu jenis Key serta 47 butir pil ekstasi yang turut dimusnahkan oleh BNN Riau. Setelah lebur, barang haram tersebut dibuang ke selokan.
Sabu-sabu dan pil ekstasi ini adalah hasil tangkapan dari seorang bandar besar di Kota Duri Kabupaten Bengkalis berinisial Y alias Ahok, serta seorang pengedar di Kota Pekanbaru berinisial MA alias Ali. Keduanya memang sudah lama jadi incaran petugas hingga akhirnya berhasil diciduk belum lama ini di dua lokasi terpisah.
Ahok ditangkap BNN Riau di rumahnya, Desa Sebanggar Kecamatan Mandau Bengkalis. Saat itu BNN sudah mengintai tersangka sepulangnya dari luar negeri. Ahok ini dikenal bandar kelas wahid di Duri, bahkan memiliki usaha gelap yakni lokasi prostitusi di KM 13 Kota Duri.
Sedangkan MA diciduk ketika hendak menjual barang haramnya kepada petugas BNN yang menyamar sebagai pembeli, di Pasar Dupa Jalan Gelatik, Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru. Bahkan dalam dua aksi penangkapan ini, BNN Riau temukan sabu jenis berbeda yang disebut dengan nama Key.
"Taget utama kita di 2016 ini adalah para kurir, pengedar hingga ke level bandar narkotika. Disamping itu, kita juga akan mengintensifkan razia di tempat-tempat hiburan malam yang disinyalir ada peredaran narkotika," sebut Kepala Bidang Pemberantasan dan Penindakan BNN Provinsi Riau, AKBP Haldun.
Kepada GoRiau.com, Haldun mengatakan, pihaknya kini sedang melakukan pemetaan (Mapping) pergerakan peredaran narkoba ini. Bahkan pihaknya mengkalim sudah punya catatan, siapa saja bandar besar di Provinsi Riau. "Kita tunggu saja tanggal mainnya, ketika ada timing yang tepat, langsung kita tangkap," tukasnya. ***