JAKARTA – Di tengah gempuran gaya hidup modern dan tren digital, Indonesia menghadapi ancaman yang tak kalah mematikan: narkoba. Setiap hari, sekitar 50 orang kehilangan nyawa karena zat terlarang ini, sebagian besar di antaranya anak muda berusia 14 hingga 25 tahun.

Data itu diungkap Deputi Pencegahan Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Muhammad Zainul Muttaqin, dalam diskusi terbuka tentang bahaya narkoba di Jakarta, Selasa (4/11/2025). Menurutnya, Indonesia kini memasuki fase darurat narkotika yang kian kompleks.

“Sudah ada 1.386 jenis narkoba baru di dunia, dan sebagian besar sudah beredar di Indonesia. Dari jumlah itu, 94 jenis telah resmi diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan,” ungkapnya.

Zainul juga menyoroti fenomena baru yang kian marak: cairan vape mengandung narkotika jenis etomidate, senyawa anestesi yang di Taiwan dikategorikan sebagai narkotika golongan 1. “Bentuknya cair, mudah disamarkan, dan banyak dikonsumsi anak muda karena dianggap aman. Padahal sangat berbahaya,” jelasnya.

Ia memperkenalkan istilah “7 ong plus” untuk menggambarkan perubahan perilaku pengguna narkoba: bohong, nyolong, nodong, songong, ompong, bengong, dan rempong. “Ciri-ciri ini sering muncul di kalangan remaja yang mulai terpapar,” ujarnya.

Untuk menekan laju penyalahgunaan, BNN meluncurkan program Integrasi Kurikulum Anti Narkoba (IKAN) agar pendidikan tentang bahaya narkoba masuk ke sekolah sejak dini.

Namun, ancaman ini tidak hanya bersifat sosial, tapi juga geopolitik. Penasihat Ahli Kapolri, Andi Subiakto, menyebut peredaran narkoba kini menyentuh lapisan terdalam sistem hukum dan ekonomi. “Sudah banyak kasus di mana rumah tahanan justru menjadi pusat produksi dan distribusi narkoba,” tegasnya.

Andi memperingatkan, jika peredaran narkoba tidak ditangani secara keras dan menyeluruh, cita-cita menuju Generasi Emas 2045 bisa gagal total. “Bonus demografi bisa berubah menjadi bencana demografi,” ujarnya.

Laporan Indonesia Drug Report 2025 mencatat, terdapat 141.016 narapidana dan tahanan kasus narkoba di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, 76.712 merupakan pengedar dan produsen, sementara 64.304 lainnya adalah pengguna.

Provinsi dengan jumlah kasus tertinggi ialah Sumatera Utara dengan 19.378 tahanan, disusul Jawa Timur 13.917, Jawa Barat 10.989, Riau 8.767, dan DKI Jakarta 8.533. Angka itu menunjukkan betapa dalamnya cengkeraman narkoba hingga ke seluruh penjuru negeri.

“Ini bukan lagi isu kriminal, tapi ancaman terhadap masa depan bangsa,” pungkas Andi. ***