
JAKARTA – Peredaran gelap cairan berbahaya etomidate dalam kemasan cartridge vape berhasil dibongkar Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di kawasan Kalibata. Ironisnya, bisnis haram yang melibatkan warga negara asing ini dikendalikan oleh narapidana yang tengah mendekam di Lapas Cipinang.
Dalam operasi senyap di parkiran sebuah mal di Jalan Kalibata, Rabu (4/2/2026), polisi meringkus tiga orang kaki tangan berinisial AF, HS, dan R alias Aloy. Ketiganya berperan sebagai pengemas hingga kurir yang bergerak di bawah instruksi dua warga binaan, Paijo dan Abdul Fakar alias Abdul Rojak.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengungkapkan bahwa bahan baku cairan etomidate tersebut didapatkan dari seorang warga negara (WN) China di sebuah hotel kawasan Jakarta Utara.
"Untuk cairan atau liquid etomidate diambil oleh AF sekitar tiga minggu yang lalu sebanyak satu liter. Ia diarahkan oleh Abdul Fakar menemui WN China yang tidak bisa bahasa Indonesia," jelas Eko.
Bahan mentah tersebut kemudian dibawa ke sebuah rumah di Pejaten Timur untuk diracik sesuai pesanan. Tersangka AF bertugas menyuntikkan cairan tersebut ke dalam cartridge vape dengan upah Rp2 juta per minggu yang dibayarkan melalui transaksi tanpa kartu (cardless). Sementara itu, tersangka HS dan R membantu proses pengemasan meski mengetahui barang tersebut adalah narkoba.
Dari tangan para pelaku, petugas menyita 65 cartridge siap edar, alat suntik, mesin pengemas, timbangan digital, hingga alat isap sabu. Penemuan ini mengonfirmasi adanya tren baru penyalahgunaan obat keras yang dimodifikasi ke dalam perangkat rokok elektrik untuk mengelabui petugas.
Polri kini tengah melakukan koordinasi intensif dengan pihak Lapas Cipinang guna membedah bagaimana para napi bisa memiliki akses komunikasi untuk mengatur jaringan distribusi internasional ini. Selain mengejar WN China yang terlibat, polisi juga memburu sisa jaringan yang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).***