PEKANBARU – Babak baru pengelolaan Sukaramai Trade Center (STC) segera dimulai. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi memulai sosialisasi transisi pengelolaan Kantor dan Toko (Kanto) kepada para pedagang, menyusul berakhirnya masa perjanjian kerja sama dengan pihak pengembang.
Bertempat di Aula Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru, Selasa (3/2/2026) malam, Pj Sekdako Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, memimpin langsung pertemuan krusial ini. Tak main-main, Ingot memboyong "tim elit" Pemko, mulai dari jajaran Asisten, Kepala Disperindag, Kepala BPKAD, hingga Kasatpol PP, untuk memberikan kejelasan regulasi kepada para penyewa ruko.
Inti dari pertemuan ini adalah status 134 ruko di kawasan STC. Berdasarkan perjanjian Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemko Pekanbaru dengan PT Makmur Papan Permata (MPP), kerja sama tersebut akan resmi berakhir pada 9 Februari 2026 mendatang.
"Karena perjanjian kerja sama selesai, maka secara otomatis 134 ruko tersebut akan kembali dan menjadi aset Pemerintah Kota Pekanbaru sebagai hasil dari kemitraan yang berlangsung selama ini," jelas Ingot Ahmad Hutasuhut.
Lantas, bagaimana nasib para pedagang yang sudah bertahun-tahun menempati ruko tersebut? Ingot menegaskan bahwa Pemko ingin proses transisi ini berjalan mulus tanpa merugikan iklim usaha di pusat perbelanjaan legendaris tersebut.
Dalam sesi diskusi, para pedagang menyampaikan berbagai aspirasi dan permintaan terkait pola kerja sama baru, besaran tarif sewa, hingga durasi kontrak di bawah kendali Pemko nantinya.
"Kami sudah memaparkan pola pengelolaan sesuai regulasi yang berlaku. Namun, kami juga menampung berbagai aspirasi dari teman-teman pedagang," tambah Ingot.
Pemerintah Kota berjanji tidak akan menutup telinga. Segala masukan dari pedagang akan dibahas kembali dalam rapat internal pemko untuk mencari solusi terbaik yang saling menguntungkan (win-win solution).
"Kita akan diskusikan hingga mencapai kesepakatan yang mengkerucut, sepanjang hal tersebut tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku," pungkasnya.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pengusaha di STC sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan aset kota yang lebih tertib. ***


