
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Salah satu nama besar yang diringkus adalah Rizal, sosok yang pernah menduduki posisi strategis sebagai Direktur Penyidikan dan Penindakan (P2) Bea Cukai.
Penangkapan terhadap Rizal dilakukan oleh tim satgas KPK di wilayah Lampung. Saat ini, Rizal diketahui menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat. Ironisnya, sosok yang dahulu bertugas menindak pelanggaran hukum justru kini harus berhadapan dengan penyidik antirasuah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan adanya penangkapan terhadap pejabat eselon II tersebut dalam rangkaian operasi senyap di Jakarta dan Lampung.
"Yang bersangkutan pejabat eselon 2 di Bea Cukai. Sebenarnya sudah mantan ya, mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan," ujar Budi di Gedung Merah Putih, Rabu (4/2/2026).
Operasi ini diduga kuat berkaitan dengan praktik lancung dalam kegiatan importasi yang melibatkan pihak swasta. KPK mengendus adanya aliran uang haram untuk memuluskan proses masuknya barang-barang dari luar negeri yang menyalahi prosedur.
"Beberapa pihak sudah tiba di K4 dan sudah dilakukan pemeriksaan secara intensif. Beberapa pihak lain masih dalam perjalanan untuk dibawa ke Gedung Merah Putih KPK," tambahnya.
Hingga kini, KPK belum merinci total uang yang disita maupun jumlah pasti pihak yang ditangkap. Namun, pemeriksaan intensif terus dilakukan untuk mendalami seberapa jauh keterlibatan pejabat Bea Cukai dalam membentengi praktik mafia impor. Penangkapan ini menjadi tamparan keras bagi instansi Bea Cukai yang tengah berupaya memperbaiki citra di mata publik.***