OGAN KOMERING ULU -- Aparat Satres Narkoba Ogan Komering Ulu (OKU), menangkap bidan berstatus pegawai negeri sipil (PNS) berinisial LR, karena diduga menjual narkoba jenis sabu-sabu.

Dikutip dari Inews.id, bidan setengah baya yang bekerja di salah satu Puskesmas di OKU itu ditangkap di rumahnya yang sekaligus merupakan tempat praktiknya di Desa Nyiur, Kecamatan Semidang Aji, OKU.  

Saat digerebek di tempat praktiknya, pelaku sempat tidak mengakui 10 bungkus sabu yang ditemukan polisi di etalase obat miliknya. Namun setelah dinterogasi dan didukung dengan barang bukti yang ditemukan, pelaku akhirnya mengakui semua perbuatannya.

Untuk menutupi bisnis haramnya itu, LR meminta pembelinya berpura-pura jadi pasien. Transaksi jual beli sabu berlangsung dalam ruang praktik bidan LR.

Pelaku ternyata sudah satu tahun menjual sabu di tempat praktiknya. Selain mengedarkan, perempuan ini juga menggunakannya dengan alasan untuk menghilangkan rasa sakit dan obat kuat.

Kasat Narkoba Polres OKU AKP Ujang Abdul Azis mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus ini. Karena diduga suami pelaku juga terlibat dengan perdagangan barang haram ini. 

''Jadi diduga dan ada informasi, para pembeli datang layaknya masyarakat biasa atau pasien yang seolah-olah hendak mendapatkan pengobatan,'' ujar Kasat, Senin (6/12/2021).

Pelaku telah ditahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. LR terancam hukuman 12 tahun penjara yang berarti juga terancam dipecat sebagai ASN/PNS.***