SIAK SRI INDRAPURA - Pelaku usaha UMKM di Kabupaten Siak, Riau mengaku selama ini sulit mendapatkan lebel halal dari Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi. Salah satu yang menjadi kendala dalam pengurusan itu yakni tingginya biaya yang harus disiapkan pelaku UMKM.

Hal itu diakui Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Siak, Dr Toni Chandra dalam rapat bersama Sekda Siak, Tengku Said Hamzah, Ketua MUI Kabupaten Siak, Moharrom di kantor Bupati Siak, Rabu (12/6/2019). 

Dikatakannya, ada kendala bagi UMKM kecil dalam mendapatkan lebel halal yang dikeluarkan MUI Provinsi dengan biaya yang lumayan besar. 

Hal itu sangat dirasakkan para pelaku usaha kecil. Namun setelah ada surat edaran dari Balai POM yang menyatakan pemberian lebel halal kewenangannya dilimpahkan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten atau kota.

“Jika lebel halal ini dilimpahkan ke MUI kabupaten kota ini sangat membantu para pelaku UMKM yang akan mendapatkan lebel halal, prosedurnya yang bersangkutan mengajukan permohonan ke LP POM MUI Provinsi, setelah melewati tahapan dan tinjau lapangan, baru dikeluarakan lebel halalnya,” terang toni.

Toni mengusulkan, kedepan pertama yang dilakukan dalam pemberian lebel halal bagi rumah makan yang ada di kabupaten Siak, dengan mendata dan menyurati ke masing-masing pemilik rumah makan. 

"Untuk dilakukan sosialisasi dan bagaimana mereka nantinya mengetahui alur untuk mendapatkan lebel halal kegiatan usahanya," sebutnya lagi.***