SIAK SRI INDRAPURA - Konsep wisata halal yang terbilang baru dalam kajian pariwisata dewasa ini, sebagai alternatif bagi wisatawan yang tidak sekedar ingin mendapatkan kebutuhan wisata, tetapi juga kebutuhan spritual.

Sebagai daerah yang didiami masyarakat melayu yang identik dengan islam, menjadi modal bagi Pemkab Siak dalam mengemas Negeri Istana sebagai tujuan wisata baru yang mengusung konsep pariwisata halal yang maju di Pulau Sumatera.

Sekretaris Dearah Kabupaten Siak Tengku Said Hamzah saat memimpin rapat  percepatan pariwisata halal di kabupaten Siak mengatakan dalam konteks perkembangan pariwisata halal, yang tidak bisa dilepaskan dari konsep awalnya sebagai wisata religi yang berkembang menjadi pariwisata syariah, yang kemudian berkembang menjadi wisata halal.

“Pelaksanaan pariwisata halal tidak saja terfokus pada kemasan produk makanan, namun juga sarana umum hotel dan rumah makan, kedai kopi dan cafe serta tempat pemotongan hewan harus menerapkan konsep halal,” kata Hamzah.

Lanjutnya, penerapan wisata halal di kabupaten Siak didasari Peraturan Bupati Siak 02 tahun 2017 kemudian Keputusan Bupati Nomor 56 Tentang Kelompok Kerja (Pokja) Pariwisata Halal. 

Atas dasar itu kata dia, kemudian dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman lintas OPD antara Dinas Pariwisata, Dinas Perindustrian, UMKM, Pendidikan, Kemenag, LAM, dan MUI tentang pelaksanaan pariwisata halal.

“Pelaksanaan wisata halal di kabupaten Siak didasari perbup dan keputusan Bupati Siak, tentang penetapan kelompok kerja yang di dalamnya melibatkan dinas-dinas terkait. kemudian kita lakukan penandatangan nota kesepahaman antar beberapa lembaga, yang tujuannnya agar pelaksanaanya berjalan dengan baik,”ungkapnya.

Dijelaskannya, pelaksanaan wisata halal ini sudah dimulai sejak tahun 2017 lalu, bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Siak mengeluarkan sertifikat halal kepada 60 UMKM yang ada di kabupaten Siak. 

Dimana untuk mendapatkan lebel halal ini membutuhkan biaya perkelompok usaha sebesar Rp 2 juta, dibantunya pelaku usaha kecil ini dengan harapan produk yang dihasilkan dan dijual tercantum lebel halal.

“Melalui dinas koperasi dan UMKM kita telah membantu Rumah industri untuk mendapatkan sertifikta produk halal dari MUI provinsi. Dengan rincian tahun 2017 di bantu 18 UMKM, 2018 22 UMKM dan 2019 sebanyak 20 UMKM jadi total keseluruhannya sejak tahun 2017-2019 berjumlah 60 UMKM yang sudah mengantongi sertifikat halal,” terangnya. ***