
PEKANBARU – Agar tidak mengganggu umat muslim yang melaksanakan ibadah puasa, Ditlantas Polda Riau, menyita sebanyak 343 kenalpot brong dari pengguna kendaraan roda dua.
Penyitaan knalpot brong itu dilakukan Ditlantas Polda Riau saat melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) selamat tiga hari belakangan ini.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, operasi penindakan dan penertiban yang dilakukan jajaran Ditlantas Polda Riau ini, bertujuan untuk memberikan rasa aman dan tertib di masyarakat. Ditambah masyarakat khususnya umat muslim, akan menyambut datangnya Bulan Suci Ramadan.
"Sebagaimana instruksi Bapak Kapolda Irjen Pol Mohammad Iqbal, Polda Riau harus menjamin ketertiban dan keamanan di masyarakat. Dan bagaimana kepolisian harus menciptakan situasi kondusif sehingga masyarakat yang akan menjalankan ibadah di Bulan Ramadan, dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman tanpa ada gangguan," kata Kombes Sunarto, di Kantor Ditlantas Polda Riau, Rabu (30/3/2022).
Sunarto mencontohkan, gangguan knalpot brong bisa terjadi saat masyarakat melaksanakan ibadah salat, suara yang bising bisa saja mengganggu masyarakay yang sedang beribadah.
“Banyak gangguan yang akan ditimbulkan. Jadi supaya tidak terganggu dengan suara knalpot yang bising seperti ini," imbuh Kabid Humas.
Kepada pengendara yang kendaraannya kerapatan menggunakan knalpot brong, polisi menerapkan sanksi tilang.
"Kita imbau masyarakat bisa tertib berlalu lintas, karena ini untuk keselamatan bagi pengendara itu sendiri, bagi pengguna jalan lain dan masyarakat," ujarnya.
Terpisah, Direktur Lantas Polda Riau, Kombes Pol Firman Darmansyah mengungkapkan, kendaraan yang menggunakan knalpot bising, dinilai tidak layak jalan.
Pemilik atau pengendaranya juga telah melanggar pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.
"Ini adalah kendaraan yang menggunakan knalpot brong, knalpot bising. Mengganggu kenyamanan masyarakat, dan membahayakan juga. Karena dengan adanya knalpot brong ini yang dipasang, tentu pemilik punya motivasi untuk kebut-kebutanlah, istilahnya. Kalau sudah brong brong, kepinginnya balap. Itu membahayakan dirinya sendiri dan orang lain," kata Firman.
Bagi pengendara motor dengan knalpot bising ini, diberi sanksi tilang dengan hukuman penjara pidana 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
“Knalpot brong ini pun disita oleh petugas untuk kepentingan tindakan selanjutnya,” tutup Firman. ***