PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru memulai tahapan pernerimaan penyerahan syarat dukungan bagi pasangan calon (Paslon) perseorangan mulai besok, 6-10 Agustus 2016, untuk mengikuti proses Pemilihan Kepala Daerah Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru 2017-2022.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Pekanbaru Mai Andri mengatakan, penyerahan berkas syarat minimal dukungan berupa KTP, KK atau surat domisi yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pekanbaru berjumlah 47.041 atau 7,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Presiden 2014 lalu sebesar 627.212 jiwa dengan penyebaran minimal di 7 kecamatan dari 12 kecamatan di Pekanbaru.

"Saat ini yang sudah berkordinasi dengan KPU untuk calon perseorangan antara lain Paslon Dr. H. Syahril-Aprizal DS dan Paslon Herman Nazar. Sedangkan yang sudah memberi kepastian baru dari pihak Syahril-Aprizal DS, mereka akan langsung datang besok pagi sekitar jam 11.00 WIB," kata Mai Andri ditemui, Jumat (5/8/2016).

Sedangkan masa pendaftaran, lanjutnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2016 perubahan atas Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2016 tentang tahapan baik untuk Paslon perseorangan maunpun jalur partai politik, akan dilaksanakan pada 21 September 2016.

"Kami harapkan bagi masyarakat yang ingin ikut serta dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota pada jalur perseorangan kiranya dapat hadir dan menyerahkan dukungan pada tanggal 6-10 Agustus 2016 paling lambat pada pukul 16.00 sore, setiap hari," jelas Mai Andri lagi.

Verifikasi administrasi analisis kegandaan dilaksanakan mulai tanggal 6-20 Agustus 2016. Sedangkan tanggal 21 Agustus 2016 dukungan tersebut akan diserahkan pada PPS, untuk dilaksanakan verifikasi faktual pada 24 Agustus 2016 sampai dengan 6 September 2016 (14 hari kalender).

"Sedangkan rekapitulasi tingkat kecamatan akan dilaksanakan pada tanggal 7 September 2016 dan rekapitulasi di tingkat kota Pekanbaru pada 10-12 September 2016," imbuhnya.

Apabila terjadi kekurangan syarat minimal dukungan, Paslon Independen diminta memperbaiki pada tanggal 1-3 Oktober 2016, dengan catatan kekurangan tersebut dipenuhi 2 kali lipat dari jumlah. Penetapan Paslon Walikota dan Wakil Walikota baik jalur perseorangan atau Parpol akan berlangsung ada 24 Oktober 2016 dan pengundian nomor urut pada tanggal 25 Oktober 2016.***