PEKANBARU - Bandar Udara (Bandara) Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Riau,akan berhenti beroperasi sementara mulai Sabtu, 25 April 2020 hingga 1 Juni 2020 mendatang. Keputusan ini ditetapkan guna menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020.

Executive General Manager, PT Angkasa Pura II Pekanbaru, Yogi Prasetiyo mengatakan, bahwa pihaknya sebagai operator Bandara SSK II Pekanbaru mendukung penuh implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020. Dan mengacu pada siaran pers Nomor, 98/SP/IV/BKIP/2020 terkait dengan terbitnya Permenhub.

"Ini tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Covid-19, Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa penerbangan penumpang domestik di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru masih diizinkan beroperasi sampai dengan hari ini," kata Yogi.

Selanjutnya kata Yogi, pihaknya mulai besok tidak lagi melayani penumpang baik yang datang maupun berangkat. Begitu juga dengan bandara lainnya yang ada di seluruh Indonesia. Terkecuali melayani penerbangan kargo dan sejumlah penerbangan khusus.

"Untuk melaksanakan kewajiban operator penerbangan melayani penumpang dengan reservasi lama, dan mulai hari ini tidak ada lagi reservasi baru," kata Yogi.

Sementara itu, dari operasional bandara tetap berjalan seperti untuk melayani penerbangan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu atau wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional.

Kemudian, operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) pemulangan WNI maupun WNA. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.

Selain itu, operasional angkutan kargo (kargo penting dan esensial), pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang (passenger atau cabin compartement) khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi serta pangan.

Selanjutnya, operasional lainnya dengan seizin dari pemerintah dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19. Sebagai bandara alternatif apabila terdapat pesawat yang mengalami kendala teknis dan operasional, dan membutuhkan bandara untuk mendarat. Termasuk penerbangan yang mengangkut sampel infection substance Covid-19. ***