TEMBILAHAN- Sedang minum-minuman keras jenis tuak di pelabuhan, Sabtu (14/1/2017), seorang buruh berinisal SA akhirnya harus dilarikan ke RSUD Puri Husada Tembilahan karena mengalami luka robek dan luka tusuk.

Mulanya enam pria sedang berkumpul di Pelabuhan Enok Tembilahan sekitar pukul 02.30 WIB dini hari, sambil berkumpul itu mereka meminum Miras jenis tuak.

Entah apa yang terjadi, tiba-tiba terjadi pertengkaran mulut antara mereka, yang berhujung dengan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap SA.

Akibat dianiaya, SA yang merupakan warga Sungai Luar, Kecamatan Batang Tuaka itu menderita luka robek diatas pelipis sebelah kanan dan luka tusuk di pinggang belakang sebelah kanan.

Mengetahui adanya kejadian itu, Polres Inhil langsung melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi serta penyelidikan lebih lanjut terhadap kejadian tersebut dan akhirnya diperoleh petunjuk yang mengarah kepada para pelaku.

Setelah keberadaan pelaku dapat diketahui, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil akhirnya menangkap tersangka pelaku S di rumahnya di Tembilahan Hulu, Senin (16/1/2017).

Dari hasil pemeriksaan terhadap S yang merupakan tukang parkir itu, dia mengakui telah melakukan tindak pidana pengeroyokan bersama dengan empat orang lainnya.

''Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Inhil untuk pengembangan dan proses sidik lebih lanjut dan terhadap pelaku diancam dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara,'' jelas Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Arry Prasetyo kepada GoRiau.com.

Sedangkan empat pelaku lainnya masih terus diburu Polres Inhil, ''Diimbau kepada para pelaku lainnya yang masih buron untuk kooperatif dan menyerahkan diri secara baik - baik, karena kami akan terus mengejar,'' tukas Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Arry Prasetyo.***#INHIL