JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri atas nama Mardani H Maming.

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh, mengatakan, politikus PDIP yang juga Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan mantan Bupati Tanah Bumbu itu berstatus tersangka saat dicegah.

''(Berstatus) tersangka. Iya (KPK yang mengajukan),'' ujar Saleh saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (20/6/2022).

Saleh mengatakan, permintaan KPK sudah dikabulkan oleh Imigrasi. Sehingga, Mardani Maming sudah dicegah ke luar negeri.

''Berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022,'' ucapnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas nama Mardani H Maming.

Selain Mardani, KPK juga mengajukan pencegahan untuk Rois Sunandar Maming. Rois adalah adik kandung Mardani.

''Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi terhadap dua orang,'' ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (20/6/2022).

Belum diketahui pasti kasus yang sedang ditangani KPK terkait pencegahan Mardani dan Rois. Ali mengatakan kasus tersebut sudah di tahap penyidikan.

PBNU Akan Pelajari

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya mengatakan, pihaknya sudah mendapat kabar tentang penetapan tersangka terhadap Mardani Maming.

''Kami sudah mendengar kabar itu dan kami baru akan dalami hari ini,'' ujar Yahya kepada wartawan di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (20/6/2022).

Ia menyebut bahwa pihaknya belum mengetahui secara rinci duduk perkara kasus yang menjerat Mardani.

PBNU akan mempelajari lebih dulu kasus tersebut. Ia menjanjikan segera memberikan keterangan kepada masyarakat dalam waktu dekat.

''Kami akan konferensi pers sebagaimana mestinya menurut norma-norma yang ada, baik secara hukum maupun dalam konteks internal PBNU,'' jelasnya.

''Dalam organisasi, ya kita harus jelas dulu apa urusannya, karena ini baru berita di media dan kita belum mengetahui secara lengkap,'' imbuh Yahya.

Yahya mengeklaim sejauh ini belum ada komunikasi dengan mantan Bupati Tanah Bumbu itu  terkait hal ini.

Namun, ia memastikan bahwa PBNU akan memberi pendampingan hukum bagi Mardani sebagaimana mestinya.***