JAKARTA- Bupati Rokan Hulu Suparman kembali dipanggil oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (07/06/2016).

Pemanggilan KPK terhadap Suparman tersebut, masih terkait kasus dugaan suap terkait pembahasan Rancangan APBD Provinsi Riau tahun 2014 dan 2015.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi GoNews Group melalu pesan Whatsapp.

Bukan hanya Suparman, KPK juga memanggil tersangka lainnya. Dia adalah Ketua DPRD Riau periode 2009-2014 Johar Firdaus.

Pemeriksaan terhadap keduanya hari ini merupakan yang kedua kali sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 8 April 2016. Hingga saat ini, keduanya juga belum ditahan penyidik.

Keduanya menurut Priharsa, sudah memenuhi panggilan penyidik dengan tiba di Gedung KPK sejak pukul 10.00 WIB.

Namun keduanya tidak banyak berkomentar dan langsung masuk kedalam lobi ruang tunggu. Sebelumnya , KPK menduga kedua tersangka ini telah menerima suap, terkait pembahasan rancangan APBD Provinsi Riau tahun 2014 dan 2015.

"KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha

Priharsa menyebut kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang telah menyeret mantan Gubernur Riau Annas Maamun dan Anggota DPRD Riau 2009-2014 Ahmad Kirjuhari.***