DURI - Polsek Mandau kembali menangkap satu orang pelaku pembakaran lahan di wilayah Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, Kamis (6/2/2020) sore.

Kapolsek Mandau, Kompol Arvin Hariyadi SIK mengatakan, pelaku sehari- hari berprofesi sebagai pedagang. Namun mendapat tawaran dari pemilik lahan untuk membersihkan lahan berinisial AR dengan upah Rp1,5 juta.

"Karena ingin cepat selesai pekerjaannya, pelaku berinsiatif untuk mengumpulkan semua tanaman hang diimasnya dan membakarnya. Ternyata api membesar mengenai lahan lainnya," kata Kapolsek kepada GoRiau.com, Jumat (7/2/2020).

Pelaku mengaku tahu api semakin membesar dan mengenai lahan sawit milik orang lain, dan sempat memadamkannya. Namun ia juga harus segera kembali berjualan dan meninggalkan lokasi tersebut.

"Karena caranya yang salah, pelaku yang harusnya untuk mendapatkan kerjaan sampingan, sekarang harus berurusan dengan hukum karena perbuatannya. Kita akan tindak siapa pun pelaku pembakar lahan," kata Kapolsek lagi.

Lahan yang terbakar sekitar 1 hektar, dan polisi juga menemukan barang bukti di lokasi kebakaran lahan tersebut yakni 1 buah korek api dan 3 potongan kayu bakar terbakar.

“Sampaikan kepada sanak saudara, kawan sepergaulan, jangan ada lagi yang membakar lahan untuk maksud apapun, mari kita saling menjaga wilayah kita dari Karhutla,” imbau Kapolsek. ***