PANGKALAN KERINCI - Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) tingkat sekolah dasar (SD) tak lagi diterapkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mulai tahun 2020.

"USBN resmi dihapus, diganti dengan Ujian Sekolah (US)," kata Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pelalawan, M Zalal didampingi Kasi Kurikulum, Kesiswaan dan Kelembagaan, Eri, Jumat (7/2/2020).

Dengan adanya kebijakan tersebut, Disdikbud Pelalawan akan memberlakukan aturan baru tersebut ke seluruh sekolah dasar di daerah ini.

"Mulai tahun ini, sekolah dasar tidak lagi USBN tapi akan melaksanakan Ujian Sekolah," jelasnya.

Terkait adanya perubahan aturan tersebut, pihak Disdikbud juga telah mensosialisasikan ke tingkat SD melalui Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S). "Pelalawan siap terapkan aturan baru ini," tandas Djalal.*