JAKARTA, GORIAU.COM - Pertumbuhan ekonomi daerah membuat Pemerintah Daerah (Pemda) tergiur membuat bank sendiri atau Bank Pembangunan Daerah (BPD). Selain untuk mengelola keuangan daerah dan meningkatkan ekonomi, BPD diharapkan bisa menyalurkan kredit di daerah.

Diantara Pemda yang ingin mendirikan bank sendiri, ada dua yang tercatat, yang sudah menyatakan niatnya ke Bank Indonesia (BI). Dua Pemda itu adalah Pemda Provinsi Kepulauan Riau yang selama ini bergabung dengan Bank Riau Kepri dan Pemda Provinsi Banten yang sebelumnya masih bergabung dengan Bank Jabar Banten.

Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI, Irwan Lubis menuturkan, kedua Pemda itu telah berkonsultasi dengan BI untuk rencana pendirian BPD.

Nah, jika kedua Pemda ini melancarkan aksinya, maka harus mengikuti ketentuan baru tentang kepemilikan saham bank di BPD, yakni masing-masing divisi Pemda hanya boleh memiliki saham maksimal 30 persen.

"Kepemilikan 30 persen misalnya, Provinsi Daerah melalui Gubernur Daerah 30 persen, Kabupaten melalui Bupati 30 persen, dan Kotamadya melalui Walikota 30 persen, sisanya dapat mengalir ke pihak swasta," ucap Irwan, kepada KONTAN sebagaimana dikutip GoRiau.com.

Namun, Pemda juga dapat mencari kepemilikan saham dengan cara strategic partner atau mencari pihak swasta yang mau memupuk modal. Menurutnya, aturan kepemilikan saham BPD dapat dimiliki sesama Pemda meskipun beda divisi, hal ini dilakukan agar tidak mubazir.

Pasalnya, landasan Undang-Undang (UU), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan struktur organisasi masing-masing Pemda. Namun, jika bank memperoleh tingkat kesehatan dan good corporate governance (GCG) rendah, kinerja perbankan buruk dan membutuhkan modal, maka BI mendorong Pemda harus mencari investor lain di luar Pemda.

"Kedua daerah itu baru berkonsultasi dengan BI, belum ada target apakah akan berdiri tahun 2013 ini atau kapan," tambahnya. (kn)