PEKANBARU – Berkat bantuan ‘Cepu’ parat kepolisian dari Polsek Bukit Raya, berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu di Pekanbaru.

Pengedar sabu yang diringkus Unit Reskrim Polsek Bukit Raya itu berinisial CF (38). Ia ditangkap pada hari Senin (4/4/2022) malam, sekitar pukul 23.00 WIB.

Kanitreskrim Polsek Bukit Raya, Iptu Dodi Vivino menjelaskan, pengungkapan itu berawal dari informasi yang diberikan oleh salah satu informan kepolisian, atau biasa disebut ‘cepu’.

Cepu tersebut memberitahu kepada Tim Reskrim Polsek Bukit Raya, kalau CF yang merupakan warga di Kecamatan Siak Hulu, Kampar, merupakan pengedar narkoba, yang sering jualan narkoba di wilayah hukum Polsek Bukit Raya.

“Dari informasi yang diberikan informan kita, kemudian kami mengatur strategi untuk memancing target agar melakukan transaksi penjualan sabu miliknya,” kata Dodi, Rabu (6/4/2022).

Kemudian Cepu diminta untuk pura-pura membeli sabu kepada CF. Tanpa rasa curiga, CF menuruti pemesanan sabu yang dipesan Cepu.

Unit Reskrim Polsek Bukit Raya, mengatur agar CF mengantar sabu yang dipesan ke salah satu hotel yang berada di Pekanbaru.

“Atas pemesanan itu, pelaku mendatangi kamar hotel tempat informan kita menunggu. Setelah pelaku menunjukkan barang bukti, langsung kita melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berinisial CF,” lanjutnya.

Dari tangan CF, petugas mengamankan narkotika jenis sabu seberat 131,27 gram, yang disimpan didalam kaleng rokok.

“Hasil introgasi terhadap pelaku, yang merupakan residivis kasus serupa, dan penganiayaan, dia mengaku mendapatkan barang haram ini dari rekannya yang bernama Hakim,” jelas Dodi.

Hingga saat ini Unit Reskrim Polsek Bukit Raya, masih melakukan pengejaran terhadap Hakim. ***