PEKANBARU, GORIAU.COM - Pengadilan Tipikor Pekanbaru menerima berkas perkara dugaan korupsi penyelewengan dana nasabah Koperasi Unit Desa (KUD) Rahayu Makmur, Kuala Cenaku Rengat. Indragiri Hulu (Inhu) senilai Rp16 miliar. Terdakwanya adalah, Irianto Djumadi, mantan Kepala Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kuala Cenaku.

"Berkas perkaranya sudah kita terima kemarin, Rabu (29/4/2015). Berkas ini diserahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Modino SH, dari Kejaksaan Negeri Rengat,"kata Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Hasan Basri.

Hasan mengatakan, berkas ini selanjutnya akan diserahkan ke Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Nantinya, Ketua PN yang akan menentukan majelis hakimnya.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, jika terdakwa Irianto telah merugikan negara hampir Rp985.684.493. Dugaan korupsi itu dilakukan secara bersama-sama, dengan terdakwa (split) Rio Suindra, mantan Mantri BRI Unit Batang Cenaku dan Sunardi, mantan Ketua KUD Rahayu Makmur (DPO).

Kasus ini berawal pada tahun 2010 lalu, BRI Unit Batang Cenaku bekerjasama dengan KUD Rahayu Makmur dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari APBN untuk anggota KUD. Lalu, terdakwa mengabulkan permohonan kredit kepada KUD Rahayu Makmur, kendati data pengajuan kredit dari KUD Rahayu Makmur tersebut fiktif.

Diterangkan dalam dakwaan, Sunardi telah memalsukan data-data sebagian besar anggotanya, untuk memperoleh kredit yang mencapai Rp16 miliar. Akibat perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 dan pasal 18 Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***