KAMPAR – Berkas perkara Emrizal yakni tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Bangkinang, Kampar, telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Berkas dinyatakan P-21, setelah jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, selaku pihak yang menangani perkara ini, melengkapi sedikit kekurangan berkas, berupa tambahan keterangan dari tersangka.

"Berkas tersangka inisial ER (Emrizal, red) sudah dinyatakan P-21," kata Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, Senin (28/3/2022).

Proses setelah ini diungkapkan Rizky, yaitu tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), atau tahap II.

Untuk waktu pelaksanaannya, jaksa penyidik dan JPU akan berkoordinasi. Direncanakan, tahap II bisa dilaksanakan dalam waktu dekat.

"Insyaallah, kami rencanakan untuk tahap II-nya dilakukan besok (hari Selasa),” jelasnya.

Sementara itu, untuk tersangka lainnya yang juga telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Pekanbaru, Abdul Kadir Jaelani, jaksa penyidik masih melakukan pemberkasan.

Selain itu, tersangka lainnya dalam perkara ini diantaranya Kiagus Toni Azwarani, selaku Kuasa Direksi PT Gemilang Utama Allen. Dia diduga turut serta berperan sebagai pengatur mulai dari penawaran hingga pelaksanaan lelang proyek tersebut untuk memenangkan PT Gemilang Utama Allen.

Tersangka berikutnya adalah Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar, Surya Darmawan. Kiagus Toni Azwarani dan Surya Darmawan kini menyandang status buron dan sedang dicari keberadaannya. Keduanya juga telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka lainnya adalah Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas pada kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang. Matuari dan Rif Helvi sekarang tengah menjalani proses peradilan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000.

Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038. Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.

Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia. Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.

Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.***