
PEKANBARU, GORIAU.COM - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (24/10/2013) melimpahan berkas perkara dugaan korupsi dengan tersangka Gubernur Riau Rusli Zainal kepada Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Berkas yang diserahkan terdiri dari 3 bundel setebal kurang lebih 30 cm.
Pelimpahan berkas tersebut diterima langsung oleh Panitera Muda Tipikor Pekanbaru, Hasan Basri, SH.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Riyono, SH membenarkan telah melakukan pelimpahan berkas dakwaan perkara tersangka korupsi Rusli Zainal. ''Ya hari ini kita lakukan pelimpahan berkas korupsi tersangka RZ, ada 3 berkas yang kita limpahkan,'' ujarnya.
Dua berkas yaitu terkait kasus dugaan suap pengurusan revisi Perda No 6/2010 tentang pembangunan lapangan Tembak PON Riau 2012. Dalam kasus ini Rusli diduga menerima dan memberi suap.
Berkas ketiga, Rusli Zainal dijerat pada kasus dugaan korupsi penerbitan rencana kerja tahunan (RKT) dan bagan kerja (BK) izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman (IUPHHK-HT) atau hutan tanaman industri (HTI) di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Setelah melakukan serah terima berkas yang dilakukan di ruang Panitera Tipikor PN Pekanbaru, Jaksa KPK langsung menuju ruang ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk bersilaturrahmi.
Dari pembicaraan JPU dengan Panmud Tipikor Pekanbaru Hasan Basri, SH mereka menjadwalkan sidang akan dilakukan pada hari Kamis depan tanggal 31 Oktober. ***