TELUKKUANTAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menjadikan Desa Beringintaluk sebagai kampung restorative justice (RJ). Peluncuran Desa Beringintaluk sebagai kampung JR ditandai dengan peresmian balai musyawarah di kantor desa tersebut, Kamis (31/3/2022) siang.

Menurut Kajari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo, Beringintaluk merupakan desa pertama di Riau sebagai kampung RJ. Ini sebagai tindak lanjut atas peraturan kejaksaan nomor 15 tahun 2020 yang mengatur tentang keadilan restoratif.

"Di Riau, ini kampung RJ pertama. Kampung ini akan menjadi pelopor untuk menyelesaikan perkara tindak pidana secara kekeluargaan dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga kedua belah pihak, pemangku adat dan semua pihak yang berkaitan. Gunanya, sama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali ke keadaan semula," terang Nurhadi didampingi Kasi Datun, Billie Cristoper Sitompul dan Kasi Intel, Rinaldy Adriansyah.

Sesuai Perja nomor 15 tahun 2020, lanjut Nurhadi, kriteria tindak pidana yang bisa diselesaikan secara RJ yakni kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta, ancaman hukuman di bawah lima tahun dan yang paling penting, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.

"Jadi, kalau mereka tidak sepakat, perkara tetap lanjut. Kemudian, tidak semua perkara bisa dilakukan RJ, hanya perkara piadana biasa dan memenuhi kriteria RJ. Kalau kasus narkotika atau korupsi, itu jelas tidak bisa," tegas Nurhadi.

Dengan adanya kampung RJ ini, diharapkan perkara-perkara pidana biasa bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tidak perlu masuk ke ruang meja hijau. Karena itu, Kejari Kuansing akan menggandeng semua pihak, terutama tokoh adat.

"Ini adalah kearifan lokal, tentu peran tokoh adat sangat diperlukan. Pidana biasa yang memenuhi kriteria, tidak perlu disidangkan di pengadilan. Cukup diselesaikan melalui musyawarah dengan melibatkan semua pihak," ujar Nurhadi.

Sementara itu, Plt Bupati Kuansing, Suhardiman Amby yang diwakili Camat Kuantan Tengah, Agus Iswanto mengapresiasi Kejari Kuansing yang mendirikan kampung RJ.

"Alhamdulillah, kami merasa bangga Beringintaluk terpilih sebagai kampung RJ. Sehingga, setiap ada permasalahan, tidak harus sampai ke meja sidang, cukup diselesaikan melalui musyawarah di balai ini," ujar Agus.

Peluncuran kampung RJ disaksikan oleh pemangku adat Kenegerian Telukkuantan beserta beberapa orang kepala desa di Kecamatan Kuantan Tengah.***