
TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Bupati Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan menyampaikan 6 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Inhil.
Dimana dikatakannya, 6 Ranperda tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor: 30/KPTS/DPRD/2014 tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2015.
Adapun 6 Ranperda tersebut adalah, tentang pelaksanaan ibadah haji, Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ), desa adat, tata cara pemilihan, pencalonan, penetapan dan pemberhentian Kepala Desa (Kades), tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dari 6 Ranperda tersebut, 4 diantaranya yaitu pelaksanaan ibadah haji, desa adat, tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, dan BPD dikatakan HM Wardan merupakan kewenangan atribusi yang diberikan Undang-Undang untuk selanjutnya diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
Sedangkan 2 Ranperda lainnya, yaitu DMIJ dan tata cara pemilihan, pencalonan, penetapan dan pemberhentian Kades disebutakannya adalah regulasi yang coba disusun bersama dalam rangka memberikan kepastian hukum dan mengakomodir kearifan lokal.
''Ranperda DMIJ, kami ajukan dalam rangka memberdayakan pemerintah desa yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan kebijakan, program dan kegiatan sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat,'' ujar Bupati.
Dengan adanya Desa otonomi, dikatakan Bupati memberikan ruang gerak yang luas dalam perencanaan pembangunan sebagai kebutuhan nyata masyarakat yang tidak banyak dibebani oleh program kerja dari dinas atau instansi pemerintah.
''Yang pada akhirnya otonomi desa dapat terwujud dan urbanisasi tenaga potensial kekota dapat ditekan, karena desa telah mampu menyediakan lapangan pekerjaan,'' tambahnya.
Sementara itu Ranperda tata cara pemilihan, pencalonan, penetapan dan pemberhentian Kades ujar Bupati disusun bersama dalam rangka menyempurnakan dan menyesuaikan regulasi yang telah ada yaitu Perda Kabupaten Inhil Nomor 7 Tahun 2006 tentang tata cara pemilihan, pencalonan, penetapan dan pemberhentian Kades dengan mengsinergikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru tentang desa dan kearifan lokal yang hidup dan tumbuh di Negeri Seribu Parit ini.
''Usulan Ranperda ini sebagai wujud dari implementasi akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten yang kita cintai ini,'' tutup HM Wardan.(ayu)