JAKARTA - Konferensi Nasional Perlindungan Anak 2016 hasilkan enam rekomendasi untuk Pemerintah sebagai bagian dari refleksi pasca 25 tahun Ratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) di Indonesia. Sejumlah catatan memprihatinkan masih terjadi setelah 25 tahun ratifikasi, diantaranya masih ada 2,3 juta anak bekerja yang tersebar di sektor pertanian, perdagangan, jasa dan manufaktur.

Oleh karena itu penting bagi semua pihak untuk membangun sistem perlindungan anak yang terintegrasi dan berkesinambungan. "Perlu dikembangkan kerangka hukum yang komprehensif untuk mendukung upaya pembangunan sistem perlindungan anak yang inklusif dan efektif. Selain itu juga, Perlu dibangun mekanisme atau infrastruktur perlindungan yang inklusif dan terpadu yang resonsif terhadap perkembangan program perlidungan anak dengan berbagai instrumennya, khususnya membantu koordinasi lintas sektoral dan program," ucap Ahmad Sofian Ketua Pelaksan KNPA 2016.

Dirinya menambahkan, perlu dikembangkan standard-standard praktek perlindungan anak yang dapat diimplementasikan di berbagai sektor dan permasalahan spesifik dalam perlindungan anak. selain itu juga, Perlu pengembangan sumberdaya manusia untuk mendukung sistem perlindungan anak yang telah ada saat ini.

Kita juga mendorong perlibatan dan pemberdayaan sektor industri/bisnis dan swasta lainnya untuk mengambil bagian secara signifikan dalam melindungi anak," tegasnya.

Dalam kesempatan ditambahkan oleh Profesor Irwanto Board ECPAT menyampaikan bahwa SDGs bisa dicapai bila kesenjangan informasi bisa diatasi. Setiap anak dan kelompok kelompok rentan perlu mendapatkan akses Informasi. Terkait informasi kesehatan reproduksi juga perlu disampaikan kepada anak sehingga anak terlindungi melalui informasi yang membangun.

Sementara itu Rahayu Saraswati, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi VIII memaparkan bahwa indonesia sudah banyak memiliki undang-undang (UU) perlindungan anak, namun masih banyak saja terjadi pelanggaran hak anak.

"Di era dunia digital permasalahan dunia IT juga mengintai keselataman anak. data dari ICMEC 2015 menyatakan di sebanyak 201.974 insiden Yang berakaitan dengan Child Abuse material di Indonesia yang dilaporkan oleh Internet Service provider (ISP). Situasi yang belum terungkap dan belum ditangani secara serius. Lemahnya sistim hukum kita juga menjadi penyebab kasus-kasus ini terus meningkat karena pelaku merasa aman dan tidak dituntut dengan hukuman yang menjerakan," ulasnya.

Upaya perlindungan anak ini harus terus diupayakan dalam mendorong pemerintah menjalankan perannya. Kita harus terus membangun kerjasama dengan semua sektor agar upaya ini bisa memberikan bukti nyata dalam melindungi anak di Indonesia ujar Setyo Warsono yang juga direktur GNI dalam pidato penutupan konferensi.

Forum Anak KNPA 2016 menghasilkan enam rekomendasi, yaitu Perlindungan khusus untuk anak rentan dan mengalami masalah sosial; Pemerintah memberikan pendidikan bagi anak-anak yang berada di lembaga permasyarakatan, hapuskan hukuman fisik dan bully disekolah. Sediakan layanan informasi kesehatan reproduksi untuk remaja untuk pencegahan pernikahan dini (anak); Pemerintah masyarakat dan keluarga wajib memberikan kesempatan kepada anak untuk memperoleh pendidikan formal dan non formal; dan Kesetaraan akses untuk semua anak termasuk anak berkebutuhan khusus.

Sebagai informasi, KNPA 2016 melibatkan lebih dari 250 orang berasal dari lebih 100 organisasi penggiat perlindungan anak, pemerintah, Internasional NGOs, akademisi, organisasi keagamaan, dan perwakilan anak dari seluruh indonesia, merekomendasikan hal-hal penting untuk pembangunan berbasis hak anak di masa depan.

Adapun konferensi yang diselengarakan di hotel Grand Sahid Jaya, 20-22 November 2016 lalu ini digagas beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) seperti ECPAT Indonesia, Gugah Nurani Indonesia, Jaringan penanggulangan Pekerja Anak – JARAK, Pusat Kajian dan Perlindungan Anak – PKPA Medan serta Rumah Faye. Konferensi ini dilaksakan dalam momentum refleksi 25 tahun pasca ratifikasi Konvensi hak anak, yang menandakan dimulainya komitmen Indonesia dalam memenuhi hak-hak anak. (rls)