PALEMBANG – Hasil otopsi terhadap jenazah tiga polisi yang tewas dalam insiden penembakan di Way Kanan, Lampung, kembali mengguncang jalannya persidangan. Keterangan ahli forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung, Chaterina Andryani dan I Putu Suwartama, mengungkap sejumlah fakta yang berbeda dari pengakuan terdakwa, Kopral Dua Bazarsah.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (7/7/2025), terungkap bahwa luka tembak pada Brigadir Satu Anumerta M Ghalib menunjukkan arah tembakan dari posisi lebih tinggi. Hal ini bertentangan dengan keterangan terdakwa yang mengaku menembak dari posisi jongkok karena terpeleset.

"Kalau menembak dari bawah, alur luka seharusnya ke arah atas. Tapi hasil otopsi menunjukkan sebaliknya," ujar Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.

Otopsi juga menunjukkan bahwa Ajun Inspektur Dua Anumerta Petrus Apriyanto tewas akibat tembakan jarak dekat yang menembus otak dan mematahkan tulang wajah. Hal ini memicu keraguan terhadap kesaksian bahwa tidak ada korban di dekat Bazarsah saat menembak.

Sementara itu, Ajun Komisaris Anumerta Lusiyanto tewas akibat tembakan ke dada kanan yang tidak tembus keluar. Ketiga korban tewas akibat peluru kaliber 5,56 mm.

Keterangan ahli forensik memicu perdebatan dalam sidang. Kuasa hukum terdakwa mempertanyakan validitas jarak tembakan yang dinyatakan hanya 70 cm, mengingat panjang senapan serbu FNC mencapai 150 cm.

"Kalau senjatanya saja sudah sepanjang itu, bagaimana mungkin tembakan disebut jarak dekat?" ujar Mayor Agung Riza.

Keluarga korban tampak menangis saat mendengar hasil otopsi. Mereka meyakini ada upaya manipulasi dan mendesak pengadilan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa.

Kuasa hukum keluarga, Putri Maya Rumanti dari Tim Hotman 911, mengatakan bahwa hasil otopsi memperkuat dugaan pembunuhan berencana.

"Kami harap majelis hakim bisa melihat dengan objektif bahwa ini bukan tindakan spontan, tetapi pembunuhan terencana. Fakta-fakta medis sudah cukup kuat," tegasnya. ***