
PASIRPENGARAIAN - Money Politik atau politik uang menjadi salah satu penyakit dalam setiap pelaksanaan Pemilihan Umum. Praktik kecurangan dengan membeli suara rakyat, seakan sudah menjadi budaya disetiap penyelenggaran pemilu tanpa bisa dibendung.
Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengatakan, menghilangkan praktik Money Politik di setiap Pemilu sangat mustahil dilakukan. Tetapi kata dia, praktik curang seperti itu bisa dihilangkan dengan cara mempersempit ruang gerak para pelaku.
Menurut Rusidi Rusdan ada beberapa upaya dan strategi yang akan dilakukan Bawaslu Riau. Pertama pihaknya akan melakukan Razia besar-besaran jelang pelaksanaan Pilgubri dan Pileg 2019.
Untuk itu Rusidi juga menginstruksikan kepada seluruh Panwascam di kecamatan untuk menjalin komunikasi intensif dengan Polsesk Setempat.
Kedua, Bawaslu Riau akan bekerjasama dengan lembaga keagamaan seperti MUI, NU dan Muhamadiyah untuk tidak menggembar gemborkan masalah sara serta larangan Money Politik.
"Kita akan giring organisasi keagamaan untuk menolak money politik." jelasnya.
Kemudian lanjutnya, pihaknya juga akan membuat imbauan tolak Money Politik melalui spanduk dan baleho yang disebar di setiap RT. "Kita akan minta Panwascam agar berkomunikasi dengan RT, guna membuat spanduk menolak money politik ini, sehingga masyarakat tahu dampak buruk dari money politik tesebut," tandasnya.
Semua upaya tesebut kata dia, nantinya akan diperkuat dengan penerapan sanksi tegas baik secara pidana ataupun administrasi berupa pendiskualifikasian terhadap calon yang terbukti melakukan Money Politik.
"Apalagi sekarang kewenangan Bawaslu itu sudah diperkuat melalui UU pemilu baru, dimana Panwascam tak hanya bertugas sebagai pengawas tetapi bisa sebagai pelapor dan penyelidik, sementara bawaslu Kabupaten/Kota akan bertugas menjadi penutut pelaku money politik di peradilan pemilu di bawaslu Riau," tandasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy Yang Juga Ketua Pansus Ruu Pemilu mengatakan, DPR-RI akan terus mengembangkan secara instrumentasi pasal-pasal dalam undang-undang Pemilu untuk mencegah terjadinya poltik uang.
Salah satunya yaitu memberikan tambahan sanksi administratif yang berimplikasi kepada diskualifikasi kepada kandidat ketika melakukan politik uang.
"Kita terus lakukan perbaikan di peraturan Bawaslu nya, memang pada saat Pembuatan RUU Pemilu itu kita kuatkan ruang anti politik uangnya, kemudian Kalau itu tidak cukup ada undang-undang Pemilu ada undang-undang Pilkada, kalau tidak cukup juga nanti kita keluarkan di peraturan Bawaslunya," pungkas Lukman edi.***