KAMPAR – Jajaran Satreskrim Polsek Siak Hulu berhasil meringkus 3 orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang telah beraksi di 15 tempat kejadian perkara (TKP), yakni 4 di wilayah Kampar dan 11 di wilayah Pekanbaru.

Pelaku adalah II (29) warga Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, RR (22) warga Desa Kualu, Kecamatan Siak Hulu, dan SP (35) warga Jalan Cipta Karya, Tampan, Pekanbaru.

Ketiga pelaku memiliki peran masing-masing. Awal terungkapnya kejadian ini ketika pada Selasa (11/1/2022) sekira pukul 10.00 Wib korban Rohbani (27) berangkat ke toko Naira Mart untuk bekerja.

Kemudian korban memarkirkan sepeda motornya di depan toko dalam kondisi stang dikunci kemudian sekira jam 12.30 Wib korban keluar dari toko untuk melihat sepeda motornya dan ternyata sepeda motor yang diparkirkan di depan Naira Mart sudah tidak ada lagi, lalu korban melihat camera Cctv dan melihat dua orang pelaku mengambil sepeda motornya.

Selanjutnya Selasa (11/3/2022) Tm Opsnal yang dipimpin oleh Iptu Novris Simanjuntak SH MH melakukan penyelidikan dan melihat dua orang pelaku yang diduga pelaku curanmor yang terjadi di wilayah Polsek Siak Hulu kemudian, Tim Opsnal melakukan pembuntutan dan penangkapan terhadap 2 (dua) orang II dan RR diduga pelaku dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 1(satu) set kunci leter T yang sudah dimodif beserta 2 (dua) anak kuncinya dan dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui bahwa benar sudah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah kec Siak Hulu sebanyak 4 (empat) TKP dan 11(sebelas) TKP lainnya di wilayah Pekanbaru.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan terungkap bahwa SP merupakan penadah, tanpa pikir panjang tim polsek siak Hulu langsung menangkap pelaku di rumahnya.

Dari tangan pelaku ini berhasil diamankan, satu set kunci kunci T (dua mata), satu unit sepeda merk Honda Scoopy warna pink putih dengan nopol BM 5100 AB, satu buah kaos warna hitam dan unit handphone android merk Vivo warna hitam.

Hal ini di benarkan oleh Kapolres Kampar, AKBP Rido Purba SIK MH melalui Kapolsek Siak Hulu, Kompol Rusyandi Zuhri Siregar SSos.

"Ketiga pelaku saat ini dalam penyelidikan kita, pelaku melanggar pasal yang disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUH Pidana dan Pasal 480 KUH Pidana," pungkasnya.***