
PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Sejumlah masyarakat mengalami kesulitan untuk bisa mengurus dan mendapatkan legalitas tanah miliknya. Pasalnya, desa dan lahan perkampungan penduduk tersebut berada dalam kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) dan Hak Guna Usaha (HGU) beberapa perusahaan di Kabupaten Pelalawan.
"Kami, sebagai masyarakat meminta agar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pelalawan harus dipertegas dan diperjelas," kata Tokoh Adat Petalangan, Arifin, Senin (27/10/2014).
Dijelaskannya, masuknya sejumlah perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Pelalawan menyebabkan sejumlah lahan dan perkampungan masyarakat masuk ke dalam kawasan HTI maupun HGU.
"Kita dorong agar Pemda Pelalawan bisa melakukan ukur ulang lahan perusahaan, baik HTI maupun HGU nya. Jika didapati ada perkampungan yang masuk ke dalam kawasan itu agar bisa dibebaskan," jelasnya.
Dikatakan Arifin, sebelum perusahaan masuk dan melakukan usahanya di Kabupaten Pelalawan ini, lahan dan perkampungan masyarakat sudah terlebih dulu ada. Namun anehnya beberapa perkampungan masuk ke dalam izin HTI dan HGU perusahaan.
"Ini persoalan serius, sebab itu kita mohon kepada Pemda dan DPRD persoalan agar disikapi secara tegas dan secepatnya dicarikan solusi," tukasnya.(***)