JAKARTA, GORIAU.COM - Beberapa waktu lalu, sebuah asosiasi pengusaha dan beberapa individu telah mengajukan permohonan uji materi terhadap pasal 100 Undang-Undang tentang Hortikultura yang mengatur penanaman modal asing di hortikultura maksimal 30 persen. Permohonan uji materi yang diajukan asosiasi pengusaha mendorong Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) dan sejumlah organisasi mengajukan gugatan intervensi untuk menjadi pihak terkait guna menolak permohonan uji materi tersebut.

''Kita bersyukur sikap Mahkamah Konstitusi senada dengan pihak terkait, menolak permohonan uji materi tersebut dengan alasan pertama, pembukaan UUD 1945 dan UUD 1945 sendiri jelas memprioritaskan perlindungan bagi warga negara bukan setiap orang yang berada di Indonesia,'' kata Gunawan, Ketua Komite Pertimbangan IHCS di Jakarta, Jumat 20 Maret 2015.

Jadi, merujuk kepada putusan mahkamah, pembatasan modal asing bukanlah diskriminasi. Alasan mahkamah yang kedua, sebagai bangsa agraris dan mayoritas penduduknya adalah petani, maka sudah seharusnya, benih hortikultura di bawah penguasaan negara dan dilakukan pembatasan modal asing untuk menciptakan kemandirian.

''Kami, IHCS dan koalisi ormas menyambut baik keputusan MK tersebut. Apa yang dilakukan IHCS bersama koalisi ormas, tidak hanya dalam UU hortikultura, tetapi juga dalam UU minerba yang juga mengajukan gugatan intervensi,'' kata Gunawan.

Karenanya kata Gunawan, jika pembatasan modal asing di pertanian hortikultura dan renegosiasi kontrak pertambangan gagal, bukan karena ketiadaan dukungan rakyat tapi karena ketidaktegasan pemerintah. Ia pun berharap, pasca putusan MK, sudah seharusnya subsidi benih diberikan kepada para petani pemulia tanaman.

"Bukan dengan semata-mata untuk membeli benih dan pupuk dari pabrik,'' katanya. (gus)