PEKANBARU – Bendahara pengeluaran Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan layanan umum (BLU) tahun 2019.

“Hari ini Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Riau memeriksa 1 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan BLU di UIN Suska Riau tahun 2019 yang bersumber dari APBN. Saksi berinisial V,” kata Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Selasa (14/6/2022).

Bambang menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan, untuk kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar, dilihat lihat dan dialami sendiri oleh V.

“Tujuannya adalah untuk menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi serta pemeriksaan saksi bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti, dan untuk memperkuat pembuktian dugaan korupsi BLU di UIN Suska Riau tahun 2019,” tutup Bambang.

Selain V, Kejati Riau juga sudah memeriksa belasan pejabat di UIN Suska Riau terkait perkara ini. Para pejabat yang diperiksa adalah orang yang terlibat langsung dalam pengelolaan dana BLU tahun 2019 lalu di UIN Suska Riau.

Perkara ini sebelumnya sudah dilakukan gelar perkara, Rabu 11 Mei 2022 kemarin. Dari hasil gelar perkara oleh tim penyelidik bidang tindak pidana khusus Kejati Riau, dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BLU UIN Suska tahun 2019 yang bersumber dari APBN dengan pagu anggaran sebesar Rp 129.668.957.523, ditingkatkan ke tahap penyidikan. ***