
DURI - Masyarakat Duri Kecamatan Mandau dan Pinggir yang sudah melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tetapi belum memiliki kartu fisiknya bisa mengajukan surat keterangan pengganti kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kabupaten Bengkalis, di Bengkalis.
Hal ini dikeluhkan warga Leni seorang warga Duri kepada GoRiau.com (GoNews Grup). Dikatakannya, untuk menunggu surat dari Disdukcapil Bengkalis itu juga bisa mencapai seminggu atau sebulan.
"Sementara kita perlunya cepat, karena surat itu harus diurus ke Bengkalis dan tanda tangan Kepala Dinas, makanya lambat. Kenapa di Kecamatan tidak diberikan kewenangan untuk mengeluarkan surat pengganti tersebut, untuk hal yang sifatnya emergency," kata Leni kesal, Senin (19/12/2016).
Menurut Leni, pemerintah pusat masih belum siap dengan progam e-KTP ini. Sebab, bahan baku untuk pembuatannya bisa kosong dalam waktu yang cukup lama hampir 6 bulan. "Masyarakat sudah sadar administrasi kependudukan, tapi pemerintah sendiri tidak siap," ujarnya lagi.
Sementara itu Kepala Disdukcapil Bengkalis, Renaldi saat dikonfirmasi mengatakan surat keterangan pengganti e-KTP ini dikeluarkan Disdukcapil Bengkalis sesuai instruksi pusat untuk mengatasi kosongnya stok blanko e-KTP di pusat saat ini.
"Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 471.13/10231/Dukcapil tentang Format Surat Keterangan Sebagai Pengganti e-KTP. Surat itu menyebutkan, stok blangko e-KTP di Kemendagri telah habis per 1 0ktober 2016," kata Renaldi.
Namun, untuk mendapatkannya warga tidak harus datang ke Bengkalis. Cukup datang ke kantor UPTD setempat dan ajukan permohonan surat keterangan pengganti, seterusnya dari UPTD akan meneruskan ke kantor Disdukcapil Bengkalis. Surat keterangan pengganti yang hanya berlaku selama enam bulan dan bisa digunakan untuk berbagai kepentingan layaknya KTP asli.
"Cukup diajukan kepada UPT Disdukcapil setempat saja. Namanya bukan surat keterangan pengurusan e-KTP ya, tetapi surat keterangan pengganti. Hanya berlaku 6 bulan, jika masa berlakunya sudah habis tetapi belum juga didapat kartu fisik e-KTP, warga diminta memperpanjang surat keterangan pengganti e-KTP itu," ungkapnya.
Prosesnya juga tidak lama, seperti yang dikeluhkan masyarakat tersebut. "Paling lama hanya 1 Minggu, karena dalam seminggu itu saya 2 hari berada di Mandau untuk menandatangani berkas kependudukan. Dan banyak juga surat keterangan pengganti itu yang saya tanda tangani, rata-rata digunakan untuk berbagai kepentingan, seperti pilkades, asuransi, perbankan, BPJS, pernikahan, dan berbagai kebutuhan lainnya," kata Renaldi.*** #BENGKALIS