PEKANBARU, GORIAU.COM - PT Perkebunan Nusantara V disinyalir telah membeli tandan buah segar (TBS) petani dibawah harga standar yang sudah ditetapkan. Akibatnya, sebagian petani mengadu ke Aspekpir Riau. Dan Apekpir pun meminta Dinas Perkebunan untuk mengeluarkan teguran terhadap PTPN V.

''Sebenarnya ini masalah lama. Petani sudah lama mengeluhkan kondisi ini. Bahkan sampai hari ini, keluhan tersebut masih masuk ke Apekpir,'' ujar Sekretaris Apekpir Karya Muslimat kepada wartawan, Senin (17/9/2012).

Sebagai badan usaha milik negara, PTPN V seharusnya mengemban misi untuk melakukan pembinaan terhadap petani, bukan malah bertindak diluar ketentuan. Dijelaskan, untuk penetapan harga TBS sudah ada tim yang menangani, dan setiap minggu selalu muncul daftar harga TBS sebagai standar yang harus diikuti perusahaan yang ada di Riau.

Bahkan, tambahnya, hingga Senin (17/9/2012) tadi masih ada petani yang mengadu ke Apekpir karena TBS-nya dihargai Rp1.000/kg, pada hal hanya saat ini sudah melebihi Rp1.654/kg untuik sawit umur diatas 10 tahun.

Dikatakannya, cara-cara yang dilakukan PTPN V di lapangan merupakan tindak penggelapan serta mengangkangi kesepekatan tim penetapan harga pembelian TBS sawit yang telah dibuat bersama. Jika ini tetap dibiarkan, tambah karya maka pekebun sawit di Riau akan terus dirugikan PTPN V.(rdc)