
BENGKALIS, GORIAU.COM - Hendri alias Heri (36) yang sehari-hari bekerja sebagai supir harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (18/3/2014). Warga Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ini tertangkap tangan memiliki sabu-sabu.
Menurut saksi dari Polres Bengkalis kepada majelis hakim yang diketuai Sarah Louis Simanjuntak, SH, MH dan dua hakim anggota, terdakwa ditangkap 16 November 2013 dengan barang bukti (BB) berupa 6 paket sabu, masing-masing dua paket seharga Rp7 juta dan 4 paket senilai Rp1 juta yang dimasuk dalam tas warna hitam.
Terdakwa ditangkap saat berdiri di depan travel di SPBU di Jalan Sudirman, Kecamatan Mandau. Penangkapan berdasarkan informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di depan SPBU.Sementara terdakwa mengaku bahwa sabu tersebut dibelinya untuk acara pesta (pakai sendiri).
Terdakwa membelinya dari seorang temannya bernama Arel (DPO) di kilometer 16 kawasan Kulim, Duri, hari itu juga sekitar pukul 17.00 WIB. Namun majelis hakim berkeyakinan bahwa terdakwa pengedar.
"Kalau dilihat dari bungkusnya, saudara bukan pemakai, tapi pengedar," kata Sara Louis sembari memperhatikan barang bukti.
Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda tuntutan.(jfk)