
PEKANBARU, GORIAU.COM - Adanya keluhan warga terkait pungutan sebesar 0,5 persen dari nilai jual beli atas tanah yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru ditanggapi Ombudsman RI Perwakilan Riau. Ombudsman meminta BPN bekerja dan melayani sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada.
Kepala Ombudsman Ri Perwakilan Riau H Ahmad Fitri SE kepada GoRiau.com, Selasa (18/3/2014) malam mengatakan, adanya keluhan tersebut harus direspon dengan baik oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru. Sebagai lembaga pelayanan publik, BPN harus mengacu pada ketentuan yang ada.
''KIta minta BPN Pekanbaru tidak melakukan pungutan diluar ketentuan dan perundang-undangan. Layanilah masyarakat sesuai peraturan,'' ujar mantan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pekanbaru ini.
Pada kesempatan itu, Ahmad Fitri juga menghimbau kepada warga yang merasa dirugikan terhadap pelayanan yang diberikan instansi pemerintah untuk melaporkannya kepada Ombudsman RI Perwakilan Riau. Karena Ombudsman akan menindaklanjuti agar pelayanan publik bisa berjalan dengan baik dan sesuai koridor aturan dan perundang-undangan.
Selain itu, Ahmad Fitri juga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru bisa memberikan pelayanan tepat waktu. ''Waktu pemberian layanan harus jelas, dan jika terjadi keterlambatan pengurusan surat menyurat termasuk bea balik nama atas tanah, harus dijelaskan kepada masyarakat, apa saja penyebab keterlambatan, bukannya didiamkan tanpa penjelasan,'' tegasnya. (nti)