PEKANBARU - Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Republik Indonesia menggelar sosialisasi manajemen royalti di bidang musik kepada sejumlah musisi dan pencipta lagu yang ada di Kota Pekanbaru, Riau, pada Selasa (3/12/2019) siang di Hotel The Zuri Pekanbaru.

Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi Bekraf RI, Ari Juliano Gema mengatakan, bahwa sosialisasi pengelolaan royalti di bidang musik ini dimaksudkan supaya para musisi di kota ini memiliki pemahaman mengenai sistem pengelolaan royalti yang saat ini berlaku di Indonesia.

Di mana, kegiatan ini sendiri ditaja sekaligus dalam rangka mensosialisasikan keberadaan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebagai institusi berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.

"Inilah sebenarnya yang kita lakukan di sini. Apa yang kami lakukan ini supaya teman-teman musisi paham mengenai fungsi dan manfaat dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) maupun menjadi anggotanya hingga akhirnya mendapat manfaat dari hal tersebut. Jadi nanti melalui LMK royalti ini akan dihimpun dan dikembalikan kepada musisi. Nah inilah yang kita sosialisasikan," kata Ari.

Adapun royalti yang dapat dihimpun LMK ini, diantaranya apa bila para pengguna musik seperti kafe, bioskop, mall, dan beberapa tempat lainnya juga radio dan TV menggunakan musik ciptaan musisi yang menjadi anggota LMK tersebut.

"Yang musiknya atau lagunya itu diputar oleh pihak lain, bisa dapat royalti tapi melalui LMK. Jadi kalau misalnya teman-teman ini tidak menjadi anggota LMK, maka tidak akan mendapatkan royalti tersebut. Itu menurut undang-undang hak cipta seperti itu," ujarnya.***