BENGKALIS, GORIAU.COM - Aksi tidak terpuji dilakukan Muhammad Amin (50), dukun kampung, warga Jalan Lebai Wahid, Desa Bantantua, Kecamatan Bantan. Atas perbuatannya itu dia divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) dengan hukuman 11 tahun penjara denda Rp60 juta atau subsidair kurungan 6 bulan penjara. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis selama 12 tahun penjara denda Rp60 juta subsidair 6 bulan penjara.

Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Muhammad Amin dipimpin Edwin Andrian dan didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Meheri Beng kalis, Kamis (24/4/2014).

Menurut Majelis Hakim, dukun tersebut terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

''Sudah divonis 11 tahun dan denda Rp60 juta subsidair enam bulan kurungan. Dukun tersebut terbukti bersalah melanggar undang-undang tentang perlindungan anak,'' ungkap Ketua Majelis Hakim Edwin Andrian,kepada wartawan usai sidang.

Muhammad Amin mengaku seorang dukun dan mampu mengobati penyakit warga di kampung, diringkus aparat kepolisian setelah dilaporkan pihak keluarga NA (17), korban pencabulan, warga Jalan Lebai Wahid Gang Haji Mahfudz, Desa Bantantua, Kecamatan Bantan.

Dengan dalih pengobatan sang dukun melakukan tindakan tidak senonoh terhadap NA terjadi pada 21 November 2013 3) pukul 21.00 WIB di rumahnya. (jfk)