
PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru menggandeng perusahaan swasta asal Tiongkok, PT Indonesia Clean Energy (ICE), untuk menata Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar yang selama ini dikelola dengan sistem open dumping. Kerja sama ini dipilih sebagai langkah percepatan penanganan sampah tanpa menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Langkah tersebut ditempuh di tengah keterbatasan fiskal daerah serta tuntutan perubahan sistem pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan. Melalui skema ini, seluruh biaya penataan dan pengolahan TPA ditanggung PT ICE, sementara Pemerintah Kota Pekanbaru menargetkan penghematan anggaran hingga sekitar Rp12 miliar.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, mengatakan bahwa kerja sama tersebut menjadi tindak lanjut atas kebijakan Wali Kota Pekanbaru mengenai efisiensi pembiayaan pengelolaan sampah.
“Pemko tidak mengeluarkan biaya apa pun untuk penataan dan pengolahan TPA. Seluruhnya ditanggung PT ICE, mulai dari penyediaan alat berat, operator, bahan bakar, hingga risiko kerusakan peralatan,” ujar Reza, Selasa (6/1/2026).
TPA Muara Fajar merupakan aset milik Pemerintah Kota Pekanbaru yang telah beroperasi sejak sekitar 2017–2018. Selama bertahun-tahun, praktik open dumping menjadikan lokasi ini sumber persoalan lingkungan: pencemaran air lindi, emisi gas metana, hingga ancaman kesehatan masyarakat sekitar.
Situasi itu kian mendesak setelah Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menghentikan praktik open dumping di 343 TPA di Indonesia, termasuk Pekanbaru. Pemerintah daerah pun dipaksa beradaptasi, sementara kemampuan fiskal terbatas.
Reza menjelaskan, jika seluruh penataan dilakukan dengan APBD, biaya yang dibutuhkan sangat besar. Sedikitnya 15 unit alat berat harus beroperasi selama setahun penuh. Itu belum termasuk biaya solar, gaji operator, dan perawatan alat.
“Angka Rp12 miliar itu bukan angka kecil. Dan itu baru sewa alat. Kalau pakai APBD, hampir mustahil,” ujarnya.
Di sinilah peran PT ICE masuk. Sejak Oktober 2025, Pemko Pekanbaru dengan perusahaan tersebut mulai menata tumpukan sampah di Muara Fajar. Gunung sampah yang sebelumnya menjulang hingga sekitar 25 meter kini berangsur turun ke kisaran 17–18 meter. Sampah didorong dan diratakan untuk membuka ruang kosong, sebelum nantinya dibelah dan ditutup membran khusus.
Membran itu akan dipasangi pipa-pipa penangkap gas metana, yang kemudian diolah menjadi energi listrik. Seluruh proses ini masih menunggu rampungnya dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang saat ini dalam pengurusan. Selama proses Amdal berjalan, PT ICE fokus pada penataan fisik TPA.
“Begitu Amdal selesai, baru mereka pasang pipa, tutup membran, dan tarik gas metananya,” kata Reza.
Dalam skema kerja sama tersebut, Pemko Pekanbaru hanya bertanggung jawab pada aktivitas dasar: mobil angkutan datang, sampah dibuang, lalu diratakan dengan tiga unit alat milik pemerintah. Selebihnya, seluruh proses lanjutan diambil alih PT ICE.
Sebagai kompensasi, PT ICE akan mengambil manfaat ekonomi dari pengolahan gas metana. Pemko Pekanbaru tetap memperoleh bagi hasil, meski kecil, sekitar 1–2 persen dari penjualan listrik ke PLN. Kerja sama ini telah dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) dengan masa kontrak sekitar 5–10 tahun, disertai evaluasi berkala.
“Walaupun sampah itu kotor, dalam konteks ini tetap aset. Aset milik Kota Pekanbaru,” ujar Reza.
TPA Regional dan Jalan Panjang Pengelolaan Sampah
Kerja sama dengan PT ICE diposisikan sebagai solusi jangka pendek hingga menengah. Dalam jangka panjang, Pemko Pekanbaru bersama Pemerintah Provinsi Riau dan kabupaten/kota kawasan Pekansekawan menyiapkan TPA Regional di Tapung, Kabupaten Kampar.
TPA Regional ini akan menampung sampah dari Pekanbaru, Kampar, Siak, Pelalawan, dan Bengkalis. Di atas lahan sekitar 39 hektare milik Pemprov Riau, direncanakan pembangunan fasilitas pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) berbasis insinerator dengan nilai investasi sekitar Rp2–3 triliun, yang akan dikelola Danantara Indonesia bekerja sama dengan PLN.
Jika proyek ini berjalan sesuai rencana dalam 2–4 tahun ke depan, Kota Pekanbaru akan menyuplai sekitar 70 persen bahan baku sampah. Konsekuensinya, kebutuhan alat berat dan biaya operasional TPA lokal akan berkurang drastis.
“Kalau TPA regional sudah jalan, kita tidak butuh lagi alat-alat besar di sana. Anggaran yang selama ini habis untuk sampah bisa dialihkan ke pembangunan lain,” kata Reza.
Sementara itu, gas metana di TPA Muara Fajar diperkirakan masih akan terus tersedia dalam jangka panjang. Sampah yang telah menumpuk sejak bertahun-tahun lalu menjadi sumber energi yang tidak habis dalam satu atau dua tahun.
Dengan penataan yang dilakukan PT ICE, usia pakai TPA Muara Fajar pun diperpanjang. Dari semula diperkirakan hanya bertahan dua tahun, kini bisa digunakan hingga 7–9 tahun ke depan sebagai bagian dari masa transisi menuju sistem regional.
Beberapa hari sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho meninjau langsung progres penataan TPA Muara Fajar. Dalam kunjungan tersebut, Agung memastikan percepatan perubahan sistem pengelolaan sampah dari open dumping menuju controlled landfill dan sanitary landfill yang terintegrasi dengan pemanfaatan gas metana.
Agung menegaskan, kerja sama dengan PT ICE memungkinkan Pemko menghemat anggaran sekitar Rp12 miliar yang sebelumnya diproyeksikan dari APBD. Hingga kini, progres penutupan sampah telah mencapai sekitar 40 persen dan ditargetkan rampung pada pertengahan tahun ini.
Menurut Agung, langkah ini bukan hanya menyelesaikan persoalan sampah jangka pendek, tetapi juga membuka peluang pemanfaatan lahan eks TPA Muara Fajar di masa depan sebagai area pembibitan dan penghijauan kota, seiring beralihnya pengelolaan sampah ke sistem regional.
Dengan skema tersebut, persoalan sampah yang selama ini menjadi beban anggaran, perlahan diubah menjadi sumber energi dan ruang penghematan fiskal bagi Kota Pekanbaru. ***