PEKANBARU - Agar tidak membebani APBD hingga kurang lebih Rp60 miliar hanya untuk pengangkutan sampah, tahun depan pengangkutan sampah disarankan menggunakan konsep swastanisasi yang dibentuk melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Pengelolaan pengangkutan sampah itu nantinya seperti pengelolaan parkir di Kota Pekanbaru. Selain tidak mengeluarkan biaya, juga tidak membuat Pemko Pekanbaru kesulitan dalam menarik retribusi.

"Pemerintah Kota tidak pusing untuk membayar bulanan jasa pihak ketiga pengangkutan sampah itu," kata Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Sigit Yuwono, Ahad (23/1/2022).

Pengangkutan sampah di Pekanbaru sudah dilimpahkan ke pihak swasta dari tahun 2016, dan Dinas Lingkungan Hidup dan kebersihan (DLHK) Pekanbaru hanya bertugas untuk memungut retribusi.

Lanjut Sigit, hal inilah yang menyebabkan terjadinya kebocoran retribusi sampah dan menyebabkan biaya yang sudah keluar tidak bisa kembali lagi.

"Jadi kita minta pemerintah untuk membentuk UPT-UPT di setiap kecamatan atau kelurahan dan membentuk BLUD. Sehingga untuk retribusi sampahnya juga dipihak ketigakan seperti parkir," ucapnya.

Politisi Demokrat ini menilai pengelolaan sampah dengan konsep swastanisasi ini lebih baik jika sepenuhnya dikelola dan ditanggung oleh pihak ketiga, mulai dari pengangkutan hingga penarikan retribusi sampah.

"Kalau sekarang ini, pihak ketiga ini tahunya hanya mengutip sampah. Sedangkan yang mengurus retribusi siapa yang ambil? Tetapi kalau mereka (pihak ketiga) yang mengangkut sampah dan menarik retribusinya itu ada hubungan emosional. Wajar toh masyarakat membayar dengan yang ambil. Tapi kalau yang ngangkut sampah lain, dan yang menarik retribusi lain pasti masyarakat bertanya-tanya juga,"  tutupnya. ***