
BENGKALIS - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis melalui Tim Gabungan Patroli Laut Kanwil DJBC Riau dan satuan kapal Patroli BC-30002 PSO Tanjung Balai Karimun berhasil menggagalkan penyelundupan barang ilegal berupa makanan dan minuman berbagai jenis, pakaian bekas dan ban bekas sepeda motor beserta suku cadangnya.
Dua kapal pompong asal Batu Pahat, Malaysia tujuan Bengkalis ini diamankan di Perairan Tanjung Parit, Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Selasa (10/3/2020).
Kepala Bea dan Cukai Bengkalis, Ony Ipmawan didampingi Humas Mulia Sinambela menyebutkan, setelah kapal dan anak buah kapal (ABK) diamankan, dilakukan penghitungan barang yang dibawa.
''Setelah dua kapal kita bawa ke Bengkalis, petugas Bea dan Cukai langsung melakukan penghitungan dan mengamankan lima terduga pembawa barang ilegal,''ujar Ony Ipmawan, Rabu (11/3/2020).
Adapun rincian barang dalam dua kapal tersebut; KM. Faisal berisi cabai kering 118 karung, minuman kaleng non alkohol 1.395 case, ikan bilis 16 kotak. Sementara KM. Dzaki berisi pakaian bekas 250 karung, ban bekas sepeda motor 60 pieces, milo dan quakeroat 50 karton, suku cadang sepeda motor 2 karton, biskuit 39 karton, selang 24 ikat, racun tanaman 9 package,barang campuran keperluan dapur 40 karton.
''Barang-barang tersebut berhasil di cegah atas penindakan yang berawal dari patroli laut tim gabungan di sekitar Perairan Tanjung Parit pada Senin (9/2/2020). Kemudian mencurigai keberadaan dua kapal pompong yang berasal dari Batu Pahat, Malaysia, kemudian tim melakukan pengamanan terhadap dua kapal tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap muatan dan dokumen kapal,'' kata Ony Ipmawan.
Nakhoda KM. Faisal berinisal Z membawa satu orang ABK dan nakhoda KM. Dzaki berinisial H membawa dua orang ABK. Kemudian tim membawa seluruh barang bukti dan kapal tersebut menuju Pos Pengawasan Kantor Bea Cukai Bengkalis. Pada saat perjalanan menuju pos, kapal pompong KM. Faisal terendam air laut dikarenakan adanya kebocoran yang cukup besar.
Ony Ipmawan menambahkan perjalanan dilanjutkan dan kapal pompong tersebut tidak tenggelam dikarenakan tertahan tali dari kapal BC 30002.
Sampai di pos, tim melakukan pemeriksaan terhadap nakhoda dan ABK serta membawanya ke Kantor Bea Cukai Bengkalis. Kemudian dilakukan pemeriksaan terkait virus Covid-19 oleh Karantina Kesehatan Bengkalis terhadap nakhoda kapal dan ABK. Hasilnya negatif terinveksi virus corona.
Tersangka akan dikenakan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan Pasal 7A ayat 2 tentang pengangkutan barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dan Pasal 102A tentang penyelundupan di bidang impor, dengan ancaman hukuman pidana penjara dan denda sesuai pelanggaran terkait.***