TEMBILAHAN-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Tembilahan memusnahkan berbagai barang hasil sitaan senilai Rp13,3 Miliar, Rabu (3/7/2019).

Barang-barang yang dimusnahkan tersebut berupa lebih dari 11,9 juta batang rokok, 119 unit handpohone, 90 unit laptop, ratusan karton barang elektronik serta barang-barang lain yang tidak dipenuhi kewajiban pabeannya dengan total kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 6,2 miliar.

Pada kesempatan itu pula, diserahkan 43 unit laptop sitaan yang telah disetujui oleh Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru kepada Pemerintah Daerah Inhil guna mendukung pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di Inhil.

Kepala KPPBC Tembilahan, Anton Martin menuturkan, kegiatan pemusnahan ini sebagai bentuk transparansi pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai terutama untuk melindungi dan menjaga kepentingan nasional.

"Kami mengajak masyrakat dan para pelaku usaha untuk menjalankan usaha secafa legal dan taat aturan hukum, khususnya dalam kegiatan ekspor dan impor," ajaknya.

Anton Martin pun menuturkan, pemusnahan ini sebagai bukti nyata Bea cukai dalam melindungi masyarakat dan industri dalam negeri dari beredarnya barang-barang ilegal.

"Melalui kegiatan ini kami menghataonan dapat menimbulkan efek jera kepada para pelanggan," harap Anton Martin.(ayu)