
TEMBILAHAN-Setelah melalukan pemusnahan pada awal Juli lalu terhadap barang-barang hasil penindakan periode 2018-2019 dengan total nildi mencapai Rp13,3 miliar, hari ini, Jumat (2/8/2109), Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP C) Tembilahan kembali melakukan pemusnahan.
Adapun barang yang dimusnahkan tersebut adalah 11 juta rokok ilegal dan 3.778 botol atau 5,4 liter minuman keras impor ilegal dengan total bilai barang mencapai Rp10,9 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasik diselamatkan sebesar Rp7,1 miliar.
Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Anton Martin menjelaskan pemusnahan rokok dan miras tersebut merupakan hasil penindakan Kantor Wilyah DJBC Riau dan KPPBC TMP C Tembilahan dari 28 kali penindakan di tahyn 2019.
"Ini merupakan salah satu bukti keseriusan Kantor Wilyah DJBC Riau dan KPPBC TMP C Tembilahan untuk menurunkan angka peredaran barang kena cukai ilegal," jelasnya.
Ia pun menambahkan, kegiatan ini untuk melindungi kepentingan Nasional khususnya pengusaha barang kena cukai legal sebagai bagian dari upaya menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
"Kita ingin mengoptimilkan penerimaan Negara di bidang cukai guna membentuk postur APBN yang kredibel untuk membiayai pembangunan Nasional. Selain dari pungutan cukai juga menghasilkan Dana Bagi Hasil (DBH) cukai hasil tembakau yanh dialokasikan kepada daerah untuk mendukung program JKN guna peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan kepada masyarakat," tukas Anton Martin.(ayu)