PEKANBARU - Tim gabungan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru, Direktorat Reskrimsus Polda Riau, dan Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru menggerebek sebuah gudang pembuatan mi yang mengandung formalin di Jalan Teratai, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Riau, pada Selasa (19/3/2019) dini hari.

Kepala BBPOM Pekanbaru, Muhammad Kashuri mengatakan, bahwa dalam penggerebekan tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 150 kilogram mi berformalin.

"Iya, dini hari tadi telah dilakukan penindakan terhadap pembuat mi mengandung formalin di Tampan tersebut. Dari situ, kita amankan 150 kilogram mi berformalin yang sudah dibungkus," kata Kashuri di Pekanbaru, Selasa siang.

Pelakunya yakni AR, kata Kashuri, merupakan pemain lama yang pernah diperiksa dan melarikan diri pada tahun 2015 lalu. Lalu, beroperasi kembali di tempat lain. Di mana, mi buatan AR yang berbahaya untuk dikonsumsi ini diedarkan di Pasar Pagi Arengka Pekanbaru setelah dicampur dengan formalin.

"Ya, yang kita amankan ini pelaku dan pemilik usaha. Karyawannya tidak, untuk mencegah dia melarikan diri lagi kita memproses untuk dilakukan penahanan. Untuk pabriknya juga kita tutup dan alat-alatnya akan dilakukan penyitaan supaya tidak melakukan perbuatan yang sama," jelasnya.

Namun, imbuh Kashuri, untuk sumber formalinnya ini belum diketahui dari mana. "Saat ini masih dilakukan pengembangan oleh teman-teman penyidik, mudah-mudahan kita temukan siap pengedarnya ini," harap Kashuri.

Atas perbuatannya tersebut, AR terancam dijerat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 136 huruf b dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. ***